Pekanbaru – Riau | Tuntasnusantara.com
Di tengah upaya menyangkal tuduhan pungutan liar dan alih fungsi lahan, Yayasan Ismail Idris Bersaudara justru secara tegas mengaku sebagai pihak yang berhak atas lahan kawasan Pasar Panam, pengakuan yang makin menguatkan dugaan: penguasaan lahan, penarikan biaya lapak, hingga pungutan ronda bukan lagi sekadar dugaan, melainkan realitas yang tak bisa disangkal.
Berikut Hak Jawab sekaligus klarifikasi yang justru mengungkap sisi lain fakta yang luput dari pernyataan pihak Yayasan yang jauh panggang dengan api : Pengakuan Sendiri: Kami Pewaris Lahan Pasar Panam. Dalam pernyataan Kuasa Hukum Yayasan Ismail Idris Bersaudara, Frans Chaverius S.H. CIRP & Partners, pihak Yayasan menyatakan diri sebagai pengelola dan penerus hak atas lahan pasar Simpang baru tersebut tanpa menyangkal bahwa mereka yang menguasai dan mengelola lahan parkir serta kawasan lapak Pasar Panam.
Pertanyaan krusial: Jika bukan pengelola yang berwenang atas lahan milik publik atau pemerintah, dari mana Yayasan ini mendapat kewenangan menetapkan biaya, menarik retribusi, dan mengatur penggunaan lahan tersebut?
Pengakuan sebagai “pewaris” atau pengelola justru menjadi pintu masuk bagi praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum resmi. Pungli Rp 20.000 perlapak dan Biaya ronda yang dikutip dari pedagang Fakta dilapangan yang tak terbantahkan. karena saat berita ditayangkan yayasan Idris Akmal bersaudara belum memiliki izin parkir diarel pasar simpang baru panam, hal itu terkuak ketika rapat yang dipimpin Kadisperindag Iwan Simatupang S. Sos M.Si di Kantor UPT Metrologi jalan A. Yani Rabu 11 Maret 2026.
Saat rapat berlangsung pihak yayasan merengek-rengek minta izin parkir yayasan Akmal Idris bersaudara diterbitkan. Pihak Yayasan menyangkal tuduhan pungli. Namun, tidak dibarengi dengan penolakan terhadap fakta bahwa biaya Rp20.000 per lapak dan pungutan ronda tetap berjalan.
Tidak ada penjelasan: siapa yang berwenang menarik biaya tersebut? Apakah ada izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru atau instansi terkait?โ Kemanakah disetorkan uang tersebut? Apakah ada laporan pertanggungjawaban yang transparan kepada pedagang maupun masyarakat? โApakah penarikan biaya ronda juga memiliki dasar hukum? Atau sekadar pungutan sepihak yang dijalankan atas nama keamanan?
Fakta di lapangan: ratusan pedagang di Pasar Simpang baru Panam tetap diwajibkan membayar biaya yang dimaksud dan hingga saat ini tidak ada bukti sah bahwa pungutan itu legal dan diakui Negara, justru awalnya yayasan Waris karya mandiri diduga menipu ratusan pedagang pasar Simpang baru panam dengan cara meminta pedagang membubuhkan tandatangan diatas kertas dengan alasan mendata jumlah pedagang, kemudian muncullah surat bertuliskan ” Yayasan Waris Karya mandiri sebagai pengelola pasar Simpang baru panam kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.
Didalam surat tersebut juga ditulis persetujuan pedagang untuk diadakan Ronda, meskipun yayasan waris karya mandiri sudah dibubarkan, namun kelompok yang sama mendirikan yayasan Idris Bersaudara dan mengunakan surat yayasan waris karya mandiri yang mengklaim sepihak sebagai pengelola pasar Simpang baru panam, Sehingga Menyangkal tuduhan tanpa menghentikan praktik penarikan biaya sama saja dengan mengakui praktik itu berjalan, namun menolak menyebutnya pungli.”
Dewan Pers Hanya menilai Aspek etika, bukan membebaskan dari tuduhan Pungli yayasan. Perlu dipahami dengan tegas: Keputusan Dewan Pers yang menyatakan Opsinews.com melanggar etika Jurnalistik tidak sama dengan pembebasan Yayasan Ismail Idris Bersaudara dari tuduhan pungli dan alih fungsi lahan. Dewan Pers menilai cara pemberitaan (verifikasi, keberimbangan, gaya bahasa) bukan benar atau salahnya substansi tuduhan.โ
Tidak ada satu pun pasal dalam Keputusan Dewan Pers yang menyatakan: “Tuduhan pungli tidak benar” atau “Penguasaan lahan sah secara hukum.”โPengakuan sebagai pihak yang berhak atas lahan justru memperkuat posisi bahwa pihak yayasan lah yang menarik biaya tersebut dan itu yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Alih fungsi Lahan: Siapakah Yang Paling Berhak mengelola?Jika Yayasan Ismail Idris Bersaudara adalah pewaris/pengelola sah lahan tersebut, maka harus dijawab dengan bukti yang sah oleh pihak yang mengaku ahli waris lahan pasar Simpang baru Panam,
1. Apakah status lahan milik ahli waris pribadi apa milik pemerintah, atau aset Negara?โ
2. Jika milik pemerintah/publik dari mana Yayasan mendapat hak mengubah fungsinya menjadi lahan parkir dan tempat berjualan, lalu menarik biaya dari pedagang?
3. Jika milik pribadi, apakah izin penggunaan sudah sesuai tata ruang dan peraturan perundangan?
Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab dengan dokumen sah, maka penyangkalan terhadap tuduhan pungli dan alih fungsi lahan belum dapat diterima sebagai kebenaran mutlak.
Kesimpulan: Penyangkalan Tanpa data Pendukung tidak cukup. Poin Pernyataan Yayasan Fakta yang Belum Terbantahkan pungli Rp 20.000 “Tidak beralasan” Tidak ada bukti legalitas penarikan biaya Pungutan Ronda tidak disinggung Tetap berjalan, tanpa dasar hukum jelas Penguasaan Lahan Mengaku sebagai pihak berhak Tanpa menjelaskan dasar hukum penguasaan Alih Fungsi Lahan Tidak dibantah secara spesifik Penggunaan lahan berubah tanpa izin jelas mengaku sebagai pewaris pengelola lahan pasar Simpang baru panam, sekaligus menyangkal pungutan liar adalah dua hal yang saling bertentangan, jika mengelola dan menarik biaya, wajib menunjukkan dasar hukum yang sah. Tanpa itu, tuduhan pungli tetap relevan belum terbantahkan, bahkan ada informasi oknum yayasan diduga terlibat memalsukan bukti transfer setoran (PAD) pendapatan Daerah Pemkot Pekanbaru untuk diketahui Yayasan Waris Karya Mandiri sudah dibubarkan berdasarkan Surat pernyataan No: 015/ YWKM/VII/2025.
Namun kenyataannya mereka masih mengunakan surat tersebut untuk Mengutip uang keamanan kepada pedagang mengatasnamakan dari Yayasan Idris Ismail Bersaudara. Didalam surat pernyataan tersebut juga ditegaskan: pihak Yayasan Waris Karya Mandiri, menyatakan bahwa seluruh jajaran tidak lagi mengutip Uang apapun bentuknya kepada pedagang di sekitar lingkungan Pasar Simpang baru Panam (Pasar Selasa).
Aturan ini terhitung mulai Tanggal 7 Mei 2025, Hal ini disampaikan Setelah diadakan Rapat dan Musyawarah yang Menyatakan keputusan Untuk Pembubaran Yayasan Waris Karya mandiri, Namun mereka mengaku Yayasan Waris Karya Mandiri melakukan pengalihan kepada yayasan Akmal Idris bersaudara Didalam surat pembubaran yayasan waris karya ditandatangani ketua, Amrizal, sekretaris, Dasrianto, Diketahui Satpel pasar Simpang baru Panam. Babinkatibmas Tuah Karya, Riko, Tembusan, RT/01/RW 018, Kelurahan tuah karya Babinkamtibmas, Babinsa,Lurah Tuah Karya, Camat Tuah Madani, Kapolsek Bina Widya, Kadisperindag Kota Pekanbaru bukankah hak jawab mereka itu pembohongan publik?
Sebagaimana dilansir media ini senen 25 Mei 2026 ๐๐๐ฉ๐จ๐ซ ๐๐๐ค ๐๐๐ฉ๐จ๐ฅ๐๐ ๐๐ข๐๐ฎ, ๐๐๐ฆ๐ฉ๐ข๐ซ ๐๐ง๐๐ฆ ๐๐๐ก๐ฎ๐ง ๐๐๐๐๐ ๐๐ง๐ ๐๐๐ฌ๐๐ซ ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐๐ง๐ ๐๐๐ซ๐ฎ ๐๐๐ง๐๐ฆ ๐๐ข๐ฉ๐ฎ๐ง๐ ๐ฅ๐ข ๐๐๐ง๐ ๐๐ฅ๐จ๐ฅ๐ ‘๐๐๐๐ฎ๐ง๐ ๐๐ง’ Lapor pak Kapolda Riau, pedagang pasar simpang Baru Panam, kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, kota Pekanbaru di pungli sekelompok orang yang mengaku dari Yayasan Waris Karya Mandiri Semenjak tahun 2021 silam dengan cara mengeklaim sepihak sebagai pengelola pasar. Meskipun Yayasan Waris Karya Mandiri sudah dibubarkan, kini mereka mendirikan Yayasan Idris Ismail Bersaudara, dengan pengurus orang yang sama juga melakukan pungutan uang Ronda Dipasar Baru Panam dengan alasan kesepakatan pedagang, padahal dahulunya pihak yayasan Waris Karya meminta tandatangan pedagang alasannya sekedar mendata jumlah pedagang, bukan untuk Ronda, sebagian Pedagang menolak membayar pungutan liar pernah diancam yang memicu permintaan agar aparat hukum menindak tegas.”
Mereka setiap hari melakukan pengutipan uang keamanan atau uang Ronda kepada seluruh pedagang, saat melakukan pengutipan mereka memakai baju berlogo pemko Pekanbaru, ketika dihampiri wartawan, petugas yang mengutip uang kepada pedagang mengaku dapat diperintah dari ketua Yayasan Ismail idris Bersaudara, Syamsurizal dan Alinur.
Dugaan pungli mengunakan baju berlogo pemko Pekanbaru sudah disampaikan kepada Wakil walikota Pekanbaru saat berkunjung ke pasar baru Panam bulan puasa kemarin, namun sampai saat ini belum ada tindakan, bahkan Sudah dua kali dilaporkan pedagang melalui kontak pengaduan Polri nomor 110, dan ditindaklanjuti personil Polsek Binawidya, namun belum ada penindakan secara hukum.”
Sudah dua kali kami laporkan dengan cara menelpon Nomor kontak pengaduan Polri (110), personil Polsek binawidya juga sudah dua kali turun ke TKP, namun belum ada pelakunya ditindak tegas secara hukum,” ujar pedagang ikan kemaren.Terkait dugaan pungli oknum Yayasan yang mengaku pengurus Pasar Baru Panam yang dikeluhkan pedagang, Ditindaklanjuti oleh (APPSI) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Komisariat pasar Baru Panam membuat pengaduan secara tertulis ke Polsek Binawidya 5 Maret 2026. Namun belum ada tindak lanjutnya.
Sedangkan Kadisperindag kota Pekanbaru, Iwan Simatupang S. Sos M.Si mengundang Kapolsek Binawidya, di Kantor UPT Metrologi jalan A. Yani Pekanbaru untuk membahas persoalan Yayasan Idris Ismail bersaudara serta ketua APPASI Komisariat pasar Baru PanamRapat dimulai pukul 14.00 mendengar keterangan dari Yayasan Ismail idris Bersaudara diutarakan Alinur Alias Sanok mengaku sebagai anak pendiri pasar Simpang baru Panam, ia mengaku dapat perintah dari Walikota kala itu Firdaus untuk mengelola parkir, sampah dan keamanan Dipasar Baru Panam kala itu melalui yayasan Waris Karya Mandiri.”
Awalnya Kami anak-anak pendiri pasar Simpang baru Panam mendatangi walikota Pekanbaru kala itu Firdaus membawa bukti awal mulanya pasar Simpang baru Panam didirikan oleh orang tua kami, kemudian kami diperintahkan oleh bapak firdaus untuk membuat yayasan, beliau sebagai pembina didalam struktur pengurus yayasan, kemudian tahun 2021 berdirilah yayasan Waris Karya mandiri,” kata Sanok Rabu 11 Maret 2026.”
Usai berdiri yayasan Waris Karya Mandiri, kami diberikan tugas sebagai pengelola pasar Simpang baru Panam, kala itu Kadisperindag Inggot hutasuhut, Sedangkan Ronda berdasarkan kesepakatan pedagang dibuktikan dengan Tanda tangan pedagang, Babinkamtibmas dan Babinsa, termasuk bapak Ali,” terang Sanok sambil melihatkan kertas yang diakuinya surat perintah pengelola pasar Simpang baru Panam.
Sementara itu Syamsurizal mengaku ketua Yayasan menyebut dapat izin dari Kabid Disperindak memakai baju berlogo pemko Pekanbaru untuk Mengutip uang Dipasar Baru Panam.” Pihak Yayasan yang beli baju, satu baju dibeli dengan harga Rp350 ribu, satu gratis untuk pak Kabid dan pak Ali, sekarang kami dituduh mencatut nama pemko Pekanbaru,” kata Syamsurizal.”
Baju yang berlogo pemko Pekanbaru itu hanya digunakan untuk juru parkir di pasar, bukan secara umum atau seluruhnya,”jelas Hendra Kabid Disperindag kota Pekanbaru, membantah peryataan Syamsurizal.
Dihadapan rapat yang dihadiri perwakilan Polsek binawidya, Kadisperindag, dan pihak yayasan, Humas APPSI Memaparkan kebohongan yang dilakukan oknum Yayasan yang mengaku sebagai pengelola pasar Simpang baru Panam.” Kami dari APPSI Komisariat pasar Baru Panam, ada hubungan dengan Pasar, kalau yayasan mengaku pengelola pasar Simpang baru Panam mana SK-nya? tunjukkan biar pedagang dan masyarakat tidak dibodoh-Bodohi, surat peryataan yang ditandatangani pedagang itu diminta pihak Yayasan kala itu hanya sekedar mendata jumlah pedagang, bukan untuk persetujuan mengutip uang Ronda dan kebersihan, sudah ada pengaduan pedagang kepada APPSI,” terang Humas APPSI.
Ditempat yang sama, Kepala UPT Disperindag juga membantah, ada pihak lain pengelola pasar Simpang baru Panam.” Saya sebagai kepala (UPT) pasar di kota Pekanbarubaru diberikan tugas mengelola pasar melalui Disperindag, tidak ada pihak lain mengelola pasar Simpang baru Panam selain pemerintah,” katanya singkat.
Untuk diketahui, Yayasan Waris Karya Mandiri sudah dibubarkan berdasarkan Surat pernyataan No: 015/ YWKM/VII/2025. namun kenyataannya mereka masih mengunakan surat tersebut untuk mengutip uang keamanan kepada pedagang mengatasnamakan dari Yayasan Idris Ismail Bersaudara.
Didalam surat pernyataan tersebut juga ditegaskan: pihak Yayasan Waris Karya Mandiri, menyatakan bahwa seluruh jajaran tidak lagi mengutip Uang apapun bentuknya kepada pedagang di sekitar lingkungan Pasar Simpang baruPanam (Pasar Selasa).Aturan ini terhitung mulai Tanggal 7 Mei 2025, Hal ini disampaikan Setelah diadakan Rapat dan Musyawarah yang Menyatakan keputusan Untuk Pembubaran Yayasan Waris Karya Mandiri.
Demikian dikutip dari surat pernyataan pembubaran Yayasan Waris Karya Mandiri ketua, Amrizal, sekretaris Dasrianto, Diketahui Satpel pasar Simpang baru Panam. Babinkamtibmas Tuah Karya, Riko, Tembusan, RT/01/RW 018, Kelurahan tuah karya Babinkamtibmas, Babinsa, Lurah Tuah Karya, Camat Tuah Madani, Kapolsek Bina Widya, Kadisperindag Kota Pekanbaru.
Jurnalis : Tim
Editor : Redaksi







