Jakarta – Tuntasnusantara.com
Penumpang pesawat Lion Air JT-308 rute Jakarta–Kualanamu bernama Herman (42), warga Siantar ditetapkan sebagai tersangka setelah berteriak membawa b0m dalam kabin pesawat pada Sabtu (2/8/2025).
Identitas nama Herman, warga Siantar diungkap Kuasa Hukum Lion Air, Yuridio Tirto.
Yuridio mengatakan Lion Air memasukkan nama Herman ke daftar blacklist.
Tindakan Herman menyebabkan kepanikan di antara penumpang dan mendorong maskapai untuk melakukan evakuasi serta pemeriksaan ulang terhadap bagasi dan pesawat.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung menyebut, emosi H dipicu oleh persoalan bagasi selama penerbangan panjangnya dari Merauke.
“Tadi saya sempat berkomunikasi dengan yang bersangkutan, bahwa dia sejak berangkat dari Merauke itu selalu menanyakan tentang bagasinya, karena penerbangan ini adalah connecting flight,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (4/8/2025).
Sesampainya di Jakarta, H kembali menanyakan lokasi bagasinya kepada salah satu kru.
Komunikasi antara keduanya diduga memicu emosi H hingga akhirnya mengucapkan kata-kata yang memicu kegaduhan.
Dari hasil pemeriksaan, H tidak menyampaikan keluhan soal keterlambatan penerbangan.
Ronald mengatakan, tak menemukan indikasi penggunaan narkoba maupun alkohol dalam pemeriksaan awal terhadap H.
Kini, polisi juga mengundang orang tua H dari Medan untuk membantu proses pemeriksaan. Informasi dari pihak keluarga ikut menjadi bahan pertimbangan penyidik.
“Hari ini juga kami mengundang orang tua tersangka dari Medan, karena ada informasi-informasi yang disampaikan orang tuanya kepada kami, tetapi proses pemeriksaan terus berlanjut,” ujarnya.
Selama pemeriksaan, Ronald mengakui emosi tersangka tidak stabil, dengan respons yang sering kali tidak nyambung atau tidak relevan terhadap pertanyaan penyidik.
(Red)
Ternyata Penumpang LION Air yang Teriak B0M Warga Siantar, Kini Berstatus Tersangka & Diblacklist
