Polres Siantar Didemo oleh Solidaritas Masyarakat Anti Kriminalisasi dan Advokat Peduli Keadilan

Pematangsiantar,Tuntasnusantara.com.
Senin ,04/08/2025 —
Ratusan massa dari Solidaritas Masyarakat Anti Kriminalisasi dan Advokat Peduli Keadilan, yang dikoordinir oleh Pdt. Peberia Listina Siahaan, S.Th, menggelar aksi damai di depan Mapolres Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada Senin, 04 Agustus 2025 pukul 15.30 WIB.

Massa menyuarakan tuntutan penegakan hukum yang adil dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap Risman Sianturi, serta penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi oleh penyidik Unit PPA dan Kanit PPA Polres Pematangsiantar.

Orasi disampaikan secara bergantian oleh sejumlah tokoh, antara lain Nurmala Siburian, Muhammad Faisal, R. Silalahi, dan H. Sianturi, dengan lantang meneriakkan:

PETISI RAKYAT UNTUK KEADILAN
TOLAK KRIMINALISASI TERHADAP RISMAN SIANTURI
HENTIKAN KRIMINALISASI — TEGAKKAN KEADILAN SEJATI!

PETISI RAKYAT UNTUK KEADILAN

Ditujukan kepada:

Presiden Republik Indonesia

Ketua DPR RI

Ketua Mahkamah Agung RI

Jaksa Agung RI

Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Ombudsman Republik Indonesia

LATAR BELAKANG PERKARA

Risman Sianturi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak tanpa bukti permulaan yang sah dan cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 184 KUHAP.

Penyidik dan Kanit PPA, atas nama Darwin Siregar, diduga:

Melakukan penahanan hingga lebih dari 120 hari, melampaui batas waktu yang diatur dalam Pasal 24–29 KUHAP, tanpa status perkara yang jelas (belum P-21).

Menangguhkan penahanan secara sepihak pada hari ke-119 tanpa sepengetahuan tersangka dan penasihat hukum, yang bertentangan dengan asas transparansi dan fair trial (Pasal 50–52 KUHAP).

Melakukan olah TKP dan gelar perkara baru setelah masa penahanan berakhir, bahkan setelah permohonan praperadilan telah diajukan dan disidangkan, yang melanggar prinsip hukum acara dan asas due process of law.

TUNTUTAN PETISI

Kepada Kapolri dan Jaksa Agung RI:

Menghentikan proses hukum terhadap Risman Sianturi yang jelas-jelas cacat prosedur dan melanggar hak asasi manusia.

Evaluasi dan tindakan tegas terhadap oknum penyidik yang menyalahgunakan kewenangannya, sesuai ketentuan dalam Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan).

Kepada Kompolnas dan Komisi Kejaksaan RI:

Mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik dan prosedural dalam penyidikan perkara ini.

Mempublikasikan hasil investigasi secara transparan, sebagaimana mandat pengawasan lembaga.

Kepada Presiden dan DPR RI:

Menjamin bahwa hukum tidak digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap warga negara.

Menegakkan prinsip due process of law dan persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

PERNYATAAN SIKAP

Kami menyatakan bahwa:

Hukum harus berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan pada kepentingan.

Kriminalisasi merupakan bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan supremasi hukum.

Risman Sianturi berhak atas perlindungan hukum, dan mendapat proses hukum yang jujur, adil, dan tidak diskriminatif.

DIALOG DENGAN KEJARI SIANTAR

Setelah berorasi di depan Kantor Kejari Siantar, perwakilan massa aksi yakni Pdt. Peberia Listina Siahaan, Adv. Muhammad Rizky Purba, SH, Adv. David Situmorang, SH, Adv. Andre Nasution, SH, dan H. Sianturi diterima berdialog langsung dengan Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejari Pematangsiantar.

Pihak Kejari menyatakan bahwa mereka tetap objektif dan profesional, serta telah memberikan P-19 sebanyak dua kali karena penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk formil maupun materil dalam berkas perkara.

Mereka menegaskan bahwa hingga batas akhir masa penahanan, belum ada dasar untuk P-21, dan Kejari tidak tunduk pada intervensi eksternal dalam penanganan perkara.

Delegasi aksi menyampaikan apresiasi dan rasa hormat atas profesionalitas Kejari Siantar yang tetap menjunjung tinggi hukum dan keadilan.

Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia yang cinta keadilan:

Bergabunglah! Dukung petisi ini! Suarakan keadilan!
Tolak Kriminalisasi! Runtuhkan Kesewenang-wenangan! Lawan Mafia Hukum!
Dedi Sinaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *