Mencurigakan Diduga Dua Mobil Truk Fuso Angkut BBM Ilegal,Saat Meliput Awak Media Dihalau Para Preman

Pelalawan – Tuntasnusantara.com
Dua unit truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning diduga mengangkut minyak asal Jambi saat terparkir di sebuah rumah makan ikan asin di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Peristiwa tersebut terjadi ketika awak media Mitra Mabes.com melintas dan melihat kedua truk dalam kondisi mencurigakan. Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada sopir. Namun sopir hanya mengaku membawa beras dan menolak menunjukkan surat jalan maupun nota pembelian/penjualan.

Saat diminta bukti lebih lanjut, Sopir memilih bungkam. Kecurigaan semakin kuat setelah awak media mencium bau BBM jenis solar dari arah belakang kendaraan tersebut.

Tak lama berselang, seorang pria yang diduga preman sekaligus pemilik warung mendatangi awak media.Ia mempertanyakan asal usul jurnalis yang melakukan peliputan. Setelah dijawab oleh salah seorang awak media bahwa mereka berasal dari Pekanbaru, pria tersebut justru mengusir awak media dari lokasi. Bahkan, ia sempat mengacungkan sebilah golok seolah hendak melakukan kekerasan.

Atas kejadian ini, awak media Mitra Mabes.com merasa terancam dan meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti dugaan pengangkutan BBM ilegal sekaligus tindakan premanisme yang terjadi di lokasi tersebut.

Aspek Hukum yang Diduga Dilanggar

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55: Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

2. KUHP – Tindak Pengancaman/Premanisme

Pasal 335 KUHP: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Pasal 368 KUHP: Pemerasan atau pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain, dapat dipidana paling lama 9 tahun.

3. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam

Pasal 2 ayat (1): Membawa atau menguasai senjata tajam tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.

(Sumber berita : MBS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *