Menu ✖

Mode Gelap

Uncategorized · 25 Agu 2025 11:28 WIB ·

Di Duga Tidak Memiliki Izin, Kapolsek Siak Hulu Diminta Tangkap Cecep Pemilik Galian C Sari Madu


 Di Duga Tidak Memiliki Izin, Kapolsek Siak Hulu Diminta Tangkap Cecep Pemilik Galian C Sari Madu Perbesar

Siak Hulu-Kampar, Tuntasnusantara.com Kapolsek Siak Hulu, AKP Hendra Setiawan, S.H, diminta untuk menangkap Cecep, pemilik galian Sari Madu, yang diduga melakukan aktivitas galian C ilegal di Jalan Sarimadu, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Dampak Aktivitas Galian C:

Aktivitas galian C ini menimbulkan keresahan warga sekitar karena jalan menuju perumahan menjadi rusak parah, berlumpur saat hujan, dan berdebu tebal saat cuaca panas. Warga khawatir akan kerusakan lingkungan dan keamanan warga sekitar.

Dasar Hukum
Aktivitas galian C harus mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pihak berwajib akan mengambil tindakan tegas jika aktivitas galian C ini terbukti ilegal.

Tindakan Selanjutnya
Pihak kepolisian diharapkan untuk menyelidiki status legalitas galian C tersebut dan melakukan penindakan lebih lanjut jika terbukti ilegal.

Tim

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perjudian Sabung ayam dan Dadu di Sungai Binti Sagulung Diduga Adanya Pembiaraan, Patroli Polsek Sagulung Dipertanyakan 

15 Desember 2025 - 08:44 WIB

Hakim “Ellen Yolanda Sinaga, SH., MH., Dilaporkan Oleh Hendri Siregar Bercap Darahnya Ke Pengadilan Tinggi Riau

18 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Anda Karaoke Jadi Sorotan Publik, Benarkah Ada Peredaran Pil Ekstasi Merk Transformer di Balik Musik Keras?

18 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Potih

18 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Wujudkan Kemandirian Desa, Kapolres Simalungun Hadiri Peletakan Batu Pertama 800 Unit KMP di Gunung Maligas

17 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Potensi wisata religi desa Ujungbatu 4 kecamatan hutaraja tinggi kabupaten padanglawas Sumatera Utara sangat layak dikembangkan

17 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Trending di Uncategorized