Akibatnya Ucapan Wartawan Nasi Bungkus , Liusman Ndruru Hadiri Surat Undangan Pihak Polres Nias Selatan.

Nisel — Tuntasnusantara.com Liusman Ndruru menghadiri Undangan pihak polres Nias Selatan hari ini pada Kamis (28/08) di Mapolres Nias selatan.

Liusman Ndruru menghadiri undangan Polres Nias selatan berdasarkan Surat No. B /1340/VIII/Res.1.14/2025/Reskrim tentang permintaan keterangan/undangan.
Pihak nya mengatakan hari ini saya selaku warga Negara yang taat hukum menghargai panggilan/undangan Polres Nias selatan.
” akan tetapi saya tidak memberikan keterangan kepada penyidik karena saya merasa persoalan ini legal standing laporan pengadu tidak memenuhi unsur, Dia melaporkan saya atas nama nya sendiri mewakili rekan rekan jurnalistik Se- Kabupaten Nias selatan sementara saya sendiri juga berprofesi sebagai wartawan dan merasa tidak pernah memberikan surat mandat atau lisan kepada (WL) untuk membuat laporan di Polres Nias Selatan,” katanya.

” akan tetapi saya tidak memberikan keterangan kepada penyidik karena saya merasa persoalan ini legal standing laporan pengadu tidak memenuhi unsur, Dia melaporkan saya atas nama nya sendiri mewakili rekan rekan jurnalistik Se- Kabupaten Nias selatan sementara saya sendiri juga berprofesi sebagai wartawan dan merasa tidak pernah memberikan surat mandat atau lisan kepada (WL) untuk membuat laporan di Polres Nias Selatan,” katanya.

Hal ke Dua adalah kasus ini delik aduannya masalah pemberitaan di sosial media, saya yang berprofesi sebagai wartawan di laporkan ke Polres Nias Selatan karena karya tulis saya di sosial media dan di laporkan oleh oknum wartawan WL.” seharus nya kalau hal itu benar ada yang menyinggung atau menyerang harkat atau pribadi nya dalam pemberitaan saya harus nya DIA menggunakan hak Bantah atau hak jawabnya melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang – Undang pers No.40 tahun 1999 tentang pers, tandas Liusman .

Ditambahkannya, Berdasarkan hal tersebut, saya tidak berani memberikan keterangan saya karena WL sepertinya salah kamar atau salah alamat , seyogia nya kalau Dia wartawan yang benar benar memahami tentang kode etik jurnalistik dan Undang Undang Pers tahun 1999 Dia malu melaporkan saya ke penyidik polres Nias Selatan.
Kuasa Hukum Liusman Ndruru yang berhasil di wawancarai secara Exculusive via panggilan ponselnya mengatakan, tolong jangan bawa bawa nama organisasi atau wartawan. Karena siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan (Actori incumbit onus probandi).

Perlu di jelaskan disini dengan jelas dan lugas bahwa bukti bukti yang di loporkan oleh pelapor ada 2 point ygperlu disampaikan yaitu legal standing saudara  (WL) ini sebagai apa??, apakah sebagai pribadi atau mewakili organisasi (media).

Hal ke Dua : pelapor lewat penyidik sangkakan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 A undang Undang No.1 thn 2024 tentang oerubahan kedua diatas UU NO.11 THN 2008 (ITE) Pencemaran nama baik dan kehormatan dan sebagainya, pada hal bujti yg disampaikan keoada penyidik adalah bukti screen shoot kalimat yg disampaikan terlapor Liusman Ndruru lewat aku media sosial face book adalah belum masuk nama pencemaran nama baik, alasan nya tidak nama se seorang yang di tunjuk, ada disebutkan profesi wartawan namun tidak dapat menjadi korban karena harus terhadap seseorang

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *