Menu ✖

Mode Gelap

Uncategorized · 30 Agu 2025 10:36 WIB ·

Kejari Rohul Tetapkan Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu sebagai Tersangka Korupsi Dana BOS


 Kejari Rohul Tetapkan Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu sebagai Tersangka Korupsi Dana BOS Perbesar

Rokan Hulu – Tuntasnusantara.com Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menetapkan dua tersangka berinisial LA dan R dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.




Kedua tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah tersebut untuk Tahun Anggaran 2023–2024.

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.


Dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS), sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hasil audit dari Universitas Islam Riau (UIR) melalui Laporan Nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tertanggal 17 Juli 2025 menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp2.859.792.200.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.4.1/Fd.2/05/2025 tanggal 10 Juni 2025. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat TAP.TSK-01/L.4.16/Fd.2/08/2025 untuk LA dan TAP.TSK-02/L.4.16/Fd.2/08/2025 untuk R, yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2025.

“Penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan secara mendalam, dengan memeriksa 111 orang saksi, 4 ahli, serta mengumpulkan alat bukti berupa dokumen laporan audit, keterangan ahli, dan bukti petunjuk yang menguatkan peran LA dan R dalam tindak pidana tersebut,” ungkap Kajari Rohul Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Vegi Fernandes kepada

Dalam proses penyidikan, tim Kejari Rokan Hulu juga telah menerima pengembalian dana sebesar Rp464.951.000 dari sejumlah pihak yang turut menikmati aliran dana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, LA dan R resmi ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Agustus 2025 hingga 15 September 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Jurnalis – Zai

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perjudian Sabung ayam dan Dadu di Sungai Binti Sagulung Diduga Adanya Pembiaraan, Patroli Polsek Sagulung Dipertanyakan 

15 Desember 2025 - 08:44 WIB

Hakim “Ellen Yolanda Sinaga, SH., MH., Dilaporkan Oleh Hendri Siregar Bercap Darahnya Ke Pengadilan Tinggi Riau

18 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Anda Karaoke Jadi Sorotan Publik, Benarkah Ada Peredaran Pil Ekstasi Merk Transformer di Balik Musik Keras?

18 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Potih

18 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Wujudkan Kemandirian Desa, Kapolres Simalungun Hadiri Peletakan Batu Pertama 800 Unit KMP di Gunung Maligas

17 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Potensi wisata religi desa Ujungbatu 4 kecamatan hutaraja tinggi kabupaten padanglawas Sumatera Utara sangat layak dikembangkan

17 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Trending di Uncategorized