Jawa Maraja Bah Jambi,Simalungun.tuntasnusantara.com — Situasi di AFD III PTPN IV Regional 2 Kebun Bah Jambi menuai sorotan tajam setelah terungkap adanya praktik pengumpulan buah mentah sawit di halaman kantor afdeling. Aktivitas tersebut disebut-sebut dilakukan atas perintah mandor panen, dengan melibatkan sejumlah karyawan yang kemudian menjadikan buah mentah itu sebagai brondolan. Praktik ini dinilai bertentangan dengan standar operasional perkebunan dan merugikan perusahaan dari sisi kualitas produksi.
Tak hanya itu, pemandangan lain yang mengganggu juga terlihat jelas di halaman kantor AFD III Bah Jambi, di mana sejumlah ternak lembu bebas berkeliaran. Dari pengakuan salah seorang ibu rumah tangga yang suaminya juga karyawan, di warung kopi miliknya mengatakan hewan ternak itu disebut milik sebagian karyawan yang tinggal di pondok sekitar kawasan perkebunan. Kehadiran ternak di area kantor jelas menimbulkan kesan buruk terhadap tata kelola perkebunan yang seharusnya berdisiplin dan tertib.
Asisten AFD III Bah Jambi yang dikenal bernama Samsul disebut mengetahui situasi tersebut, bahkan diduga membiarkan praktik itu berjalan tanpa tindakan tegas. Hal ini semakin memperkuat anggapan adanya kelalaian manajerial dalam menjaga mutu hasil panen dan tata tertib lingkungan kerja di lingkup perkebunan. Kondisi ini dapat mengurangi citra perusahaan di mata publik maupun pemegang saham.
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Pedoman Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), setiap perusahaan perkebunan wajib menjaga mutu panen, mencegah pencampuran buah mentah, serta memastikan praktik pengelolaan lingkungan yang baik. Fakta pengumpulan buah mentah untuk dijadikan brondolan jelas bertentangan dengan regulasi tersebut dan berpotensi menimbulkan kerugian kualitas produksi.
Selain itu, keberadaan ternak yang dibiarkan bebas di area kantor melanggar prinsip keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menekankan pentingnya perlindungan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan tertib. Hewan ternak di area kantor bukan hanya mengganggu estetika, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja maupun masalah kebersihan.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 55 secara tegas menyatakan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib mengelola usaha perkebunan secara bertanggung jawab, termasuk dalam menjaga mutu, lingkungan, serta sarana dan prasarana pendukungnya. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti dilakukan secara berulang.
Praktik yang terjadi di AFD III Bah Jambi menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal di lapangan. Alih-alih meningkatkan produktivitas, pengumpulan buah mentah dan pemeliharaan ternak di lingkungan kerja justru memperlihatkan ketidakdisiplinan yang mengarah pada kerugian perusahaan dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Perlu ada evaluasi menyeluruh dari manajemen pusat terhadap kepemimpinan asisten afdeling agar kasus serupa tidak terus berulang.
Masyarakat sekitar maupun pihak-pihak yang peduli terhadap keberlanjutan perkebunan sawit diharapkan mendesak perusahaan untuk mengambil langkah tegas. Tanpa pembenahan, AFD III Bah Jambi berpotensi terus menjadi sorotan negatif dan dapat menurunkan reputasi perusahaan secara menyeluruh. Regulasi yang sudah jelas mestinya dijalankan, bukan malah diabaikan dengan alasan kebiasaan.
Red/Tim
Afdeling lll PTPN IV Regional 2 Kebun Bahjambi Diduga Langgar Aturan, Buah Mentah Ditumpuk dan Ternak Bebas di Halaman Kantor
