Dengar Arahan Presiden DPR RI Stop Tunjangan Rumah, Bagaimana Dengan DPRD Depok

DEPOK || Tuntasnusantara.com
Menyikapi imbauan Presiden RI Prabowo Subianto, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya resmi memenuhi tuntutan Rakyat dengan menghentikan tunjangan perumahan bagi anggotanya per 31 Agustus 2025.

Kebijakan resmi tersebut, diputuskan dalam rapat konsultasi Pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi, Kamis (4/9-2025), juga menetapkan moratorium kunjungan kerja luar negeri serta pemangkasan fasilitas lainnya.

Keputusan itu dinilai sebagai respons atas derasnya kritik publik, mengenai besarnya tunjangan wakil rakyat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.

Mengomentari keputusan resmi DPR RI itu, Jum’at (12/9), Inisiator Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN) Fajar Chaniago mengatakan, bahwa; kebijakan DPR RI patut diapresiasi. Namun ia menyayangkan, langkah serupa belum terlihat di beberapa tingkat daerah, seperti salah satunya di DPRD Kota Depok yang total pendapatan anggota dewan nya bisa bikin geleng-geleng kepala.

“DPR pusat sudah menunjukkan keberanian untuk memangkas fasilitas, tapi di daerah kita masih melihat angka-angka fantastis. Tentunya publik wajar bertanya, kapan langkah serupa ditiru oleh DPRD Kota Depok?” ungkap Fajar.

Menurut hitung-hitungan, total tunjangan rumah anggota DPRD Kota Depok sebagaimana dikutip berdasarkan Pasal 2 ayat 1 PERWAL Kota Depok nomor 97/2021 adalah:
– Ketua DPRD x 47,1 juta
– 3 wakil ketua DPRD x 43,1 juta
– 46 anggota DPRD x 32,5 juta =
Rp. 1.644.4 miliar per bulan x 12 bulan = Rp.18.089 miliar per tahun.

Tunjangan 50 anggota DPRD Kota Depok = 18.089 miliar per tahun jika di x 4 tahun (2022-2025)= Rp.89.849 miliar.

Hitung-hitungan ini berdasarkan Pasal 2 ayat 1 PERWAL 97/2021, tentang tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD kota Depok. Bahkan menurut Pasal 2 ayat (2), tunjangan perumahan ini sudah berlaku sejak Januari 2022.

Untuk dicatat, Perwal 97 Tahun 2021 itu di ketahui dan di tandatangani pada tanggal 13 Desember 2021 oleh: M. Idris selaku Walikota dan Supian Suri selaku Sekda.

PERWAL 97/2021 tentang tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD kota Depok, manifestasi dari Pasal 3, 15 dan 17, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, manifestasi dari Pasal 124 ayat (2), 178 ayat (2), 299 ayat (2) dari UU nomor 23 /2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945.

Angka tersebut menimbulkan sorotan publik, lantaran masih banyak masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan bahkan sulit untuk membayar sewa rumah. Sementara di SKPD lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat dengan resiko taruhan nyawa, seperti para pekerja Damkar, anggota Pol PP, masih banyak yang belum memiliki rumah sendiri.

“Daripada tunjangan tersebut diberikan kepada anggota DPRD yang sudah sejahtera dan memiliki rumah, lebih baik dikondisikan untuk SKPD lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat serta beresiko taruhan nyawa dalam tugas, seperti para pegawai Damkar, anggota Pol PP. Mereka itu, masih banyak yang belum memiliki rumah sendiri. Jadi kalau DPR RI saja sudah bisa menghentikan, daerah seharusnya tidak sulit untuk mencontoh. Ini kan soal sensitivitas hati nurani dan keberanian politik Walikota dan para Wakil Rakyat,” pungkas FC-Goest. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *