Warga Soroti Polusi dan Operasional AMP Tanpa Izin di Gunungsitoli Utara

Gunungsitoli Utara – Tuntasnusantara.com
Aktivitas salah satu Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di wilayah Teluk Belukar menuju Pantai Hoya, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, menuai sorotan tajam dari warga sekitar. Pasalnya, selain menimbulkan polusi debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga, AMP tersebut juga diduga belum mengantongi izin operasional resmi.Jumat 12/9/2025

Keluhan ini disampaikan oleh salah satu warga berinisial D.Z, yang mengungkapkan keresahan masyarakat terhadap debu tebal yang muncul akibat keluar-masuknya kendaraan pengangkut material dari dan ke lokasi AMP. Debu yang berhamburan tidak hanya mencemari lingkungan sekitar, tetapi juga meluas hingga ke jalan raya provinsi.

“Debunya sangat mengganggu. Setiap hari jalanan penuh tanah dan abu yang berjatuhan dari truk-truk material. Anak-anak kami jadi rentan sakit, dan aktivitas warga terganggu karena udara jadi tidak sehat,” ungkap D.Z kepada media.

D.Z juga menyebut bahwa kondisi ini telah berlangsung cukup lama tanpa ada penanganan serius dari pihak perusahaan maupun pemerintah setempat.


Menanggapi hal tersebut, tim media mencoba mengonfirmasi kepada pihak Humas AMP berinisial Harefa melalui pesan WhatsApp. Dalam tanggapannya, Harefa menyampaikan bahwa AMP tersebut belum memiliki izin operasional karena masih dalam proses pengurusan administrasi.

“Saat ini AMP masih dalam tahap pengurusan sistem perizinan. Kami belum bisa memberikan pernyataan resmi karena kami hanya pekerja lapangan,” ujar salah satu pegawai AMP yang enggan disebutkan namanya.

Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas AMP dilakukan tanpa legalitas penuh, yang tentunya melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan keselamatan warga.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Selain melakukan evaluasi terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, warga juga meminta agar operasional AMP dihentikan sementara hingga seluruh perizinan terpenuhi dan standar lingkungan dipatuhi.

“Jangan sampai aktivitas industri justru merugikan masyarakat. Kami tidak anti pembangunan, tapi semua harus sesuai prosedur dan tidak mengorbankan kesehatan warga,” tegas D.Z.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah Kota Gunungsitoli terkait keluhan warga tersebut. (Deni Zega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *