Berita  

Breaking News ! Judi Sabung Ayam dan Dadu di Cempedak Sagulung Sangat Meresahkan, Kemana APH?

Tuntasnusantara.com –  Perjudian Sabung Ayam, Dadu dan Jenis Judi lainnya yang berada di Cempedak Sungai Binti, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau diduga beraktivitas mulus tanpa tersentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Diduga dibekingi oleh oknum-oknum tertentu sehingga arena judi tersebut bebas beroperasi. Diminta Kapolda Kepri untuk menindak para pelaku judi, Kamis (17/7).

Dari pantauan tim media pada malam hari sabung ayam, jenis Judi lain juga ada seperti Dadu.

Sesuai rekaman Video yang diterima oleh tim media,

Diketahui bahwa di Arena judi dari keterangan pengelola “S” mengatakan bahwa adu ayam dilakukan oleh berbagai suku yang ingin lakukan praktik 303 tersebut.

Hal ini telah dikonfirmasi kepada pengelola namun diduga abaikan konfirmasi dari wartawan.

Diminta kepada APH untuk lakukan penindakan karena selain dugaan praktik perjudian, juga dilarang oleh Agama manapun. Menyakiti Hewan juga merupakan perbuatan tercela yang tidak manusiawi.

Perlu diketahui menurut KUHP Pasal 303, ancaman hukuman bagi pelaku judi bisa mencapai sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp25 juta.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media akan melakukan konfirmasi kepada APH dan Dinas terkait perizinan kegiatan tersebut. /Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *