Nias Selatan – Tuntasnusantara.com
Pada Kamis, 18 September 2025, pukul 20.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias Selatan menerima informasi dari masyarakat tentang dua laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu. Keduanya memiliki ciri-ciri berbeda: satu bertubuh kurus mengenakan celana panjang dan jaket merah, sedangkan lainnya berpostur gemuk menggunakan topi. Mereka diduga akan mengantarkan shabu di area teluk dalam Desa Hilimagari, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan.
Sekitar pukul 21.40 WIB, tim Satresnarkoba menemukan dua laki-laki dengan ciri-ciri tersebut sedang berboncengan di sepeda motor. Saat dilakukan penindakan, satu orang berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Beat hitam tanpa nomor polisi. Pelaku berinisial *FH* berhasil diamankan.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 paket shabu bruto 1,24 gram dibalut plastik putih. Pelaku FH mengakui shabu tersebut miliknya, diperoleh dari seseorang berinisial AM di Kecamatan Toma dengan harga Rp 800.000 untuk 1 gram. Pelaku berencana mendapat keuntungan Rp 150.000 setelah mengantarkan paket.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Nias Selatan untuk proses lebih lanjut. Polres Nias Selatan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku, saksi, dan pengembangan jaringan narkotika.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya,SIK,MH melalui Kasi Humas Aipda Apriandi A.Ginting menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Nias Selatan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Sumber : (Humas Polres Nias Selatan / Red)







