Pekanbaru – Tuntasnusantara.com
Kasus memilukan kembali menghebohkan publik. Seorang remaja berinisial RPY, yang disebut-sebut anak dari seorang Ketua RT 02/RW 02 ternama di Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), diduga menghamili seorang gadis hingga melahirkan bayi perempuan.Rabu 24 September 2025
Ironisnya, bukan hanya diduga menghamili, keluarga pelaku bahkan dituding berupaya merebut paksa bayi yang baru lahir tersebut. Korban yang disamarkan dengan nama Bunga mengaku dipaksa menyerahkan bayinya kepada tante pelaku bernama Ayu, yang bersama suaminya, Anto, hendak mencatatkan bayi tersebut ke dalam Kartu Keluarga (KK) mereka.
“Sejak saya hamil, mereka sudah minta bayi saya. Setelah lahir, mereka kuasai surat kelahirannya. Lalu saya diusir dari rumah keluarga pelaku, padahal bayi saya belum 40 hari,” ungkap Bunga kepada awak media, Rabu (24/09/2025).
Lebih parah lagi, korban menuturkan bahwa ibu pelaku terang-terangan menolak dirinya menjadi menantu. Bahkan, ia diminta pulang ke rumah orang tuanya dengan ancaman bila tidak menyerahkan anaknya, keluarga pelaku tidak akan bertanggung jawab.
Intimidasi dan Ancaman
Keluarga pelaku, yang disebut bernama T. Pile (ayah) dan Haryati (ibu), diduga kerap melontarkan ancaman kepada korban maupun keluarganya. Mereka bahkan mengaku tidak takut dengan proses hukum.
“Kalau kalian mau lapor polisi, laporkan saja! Kami banyak keluarga polisi di Polresta Pekanbaru,” ucap keluarga pelaku sebagaimana ditirukan korban.
Tidak hanya itu, korban menyebut keluarga pelaku pernah mendatangi rumah orang tuanya pada malam hari bersama Ayu dan Anto, sambil membentak, menunjuk-nunjuk, dan memaksa agar bayi perempuan itu diserahkan.
Landasan Hukum yang Mengikat
Kuasa hukum korban, Rusdi Bromi, S.H., M.H, menegaskan bahwa perbuatan pelaku dan keluarganya berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
1. Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak – Pidana penjara maksimal 15 tahun bagi siapa pun yang melakukan persetubuhan dengan anak.
2. Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 – Hukuman maksimal 15 tahun bagi pelaku pencabulan terhadap anak.
3. Pasal 330 KUHP – Larangan mengambil anak di bawah umur dari penguasaan ibunya yang sah.
4. Pasal 332 KUHP – Membawa lari atau menyembunyikan perempuan di bawah umur tanpa izin orang tuanya.
5. Pasal 310 & 311 KUHP – Ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pencemaran nama baik atau intimidasi.
“Ini jelas bentuk pelanggaran serius. Korban masih di bawah umur saat hamil, kemudian diintimidasi, bahkan bayinya hendak direbut. Aparat harus bertindak cepat,” tegas Rusdi.
Laporan Resmi
Korban bersama kuasa hukumnya telah resmi melaporkan kasus ini ke Unit VI PPA Polresta Pekanbaru dengan nomor laporan LP/B1090/IX/2025/SPKT/POLRESTAPEKANBARU/POLDA RIAU.
“Kami menuntut aparat untuk segera menahan pelaku. Jangan sampai karena pelaku anak pejabat RT, hukum menjadi tumpul ke atas. Korban jelas mengalami tekanan psikologis yang berat,” ujar kuasa hukum korban.
Harapan Keluarga Korban
Pihak keluarga korban mendesak Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeky agar segera mengamankan pelaku dan memberi keadilan.
“Kasus ini bukan hanya soal moral, tapi juga soal masa depan seorang anak dan bayi yang lahir dari hubungan di luar nikah. Kami minta keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas keluarga korban.
Kasus ini seharusnya menjadi cermin betapa lemahnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama ketika pelaku memiliki latar belakang keluarga yang berpengaruh di lingkungannya. Publik kini menunggu sejauh mana keberanian aparat penegak hukum dalam menindak tegas kasus ini.
(RH)







