Gunungsitoli – Tuntasnusatara.com Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A) menutup rangkaian Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta Perkawinan Usia Anak, Selasa (30/09/2025), di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Gunungsitoli.
Kegiatan yang telah berlangsung selama enam hari ini diikuti oleh peserta dari seluruh kecamatan di Kota Gunungsitoli, mulai dari kepala desa atau perwakilan, ketua TP-PKK desa, hingga pengurus Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Kehadiran mereka mencerminkan dukungan kuat dari tingkat desa dalam upaya pencegahan kekerasan dan perlindungan hak-hak perempuan serta anak.
Pada hari terakhir, peserta berasal dari Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa. Mereka mendapat pembekalan materi dari sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Gunungsitoli, Kepala Bidang Dinas PMD Kota Gunungsitoli, perwakilan TP-PKK Kota Gunungsitoli, Yuniwati Gulo, S.K.M., serta Ketua Program Studi Bimbingan Konseling FKIP Universitas Nias, Hosianna Rodearni Damanik, S.Psi., M.Psi. Jalannya diskusi dipandu oleh moderator Hermin Laia, S.K.M., sehingga suasana tetap interaktif.
Kepala Dinas P5A Kota Gunungsitoli dalam arahannya menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata pemerintah dalam melibatkan masyarakat untuk mencegah kekerasan, perdagangan orang, serta perkawinan usia dini.
“Harapan kami, seluruh peserta dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing dengan menyebarluaskan pengetahuan yang diperoleh. Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” ujarnya.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, Pemko Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan kota yang aman, ramah, dan layak bagi perempuan serta anak.
(Red)







