Diminta SPBU (14.283.6109 )KSO Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Diduga Kerap Melayani Mobil Pelangsir

PelalawanTuntasnusantara.com
Berdasarkan informasi masyarakat bahwasanya di salah satu SPBU yang ada di kabupaten pelalawan tepat nya di Jalan lintas timur Pangkalan kerinci kabupaten pelalawan diduga SPBU
(14.283.6109),selalu melayani mobil pelangsir BBM subsidi jenis solar dan pertalite baik di siang hari maupun malam hari ,(18/07/25)

Menurut informasi yang di peroleh dari masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan sangat kesal dimana pekerja SPBU (14.283.6109) operator di pagi hari selalu melakukan pengisian kepada mobil pelangsir masyarakat hendak melakukan kegiatan keseharian di saat itu juga operator sibuk melayani mobil pelangsir.

Dengan modus seolah olah mobil pelangsir mengisi tangki mobil nya Baby tank.

Dan beliau juga menyampaikan kepada awak media bahwasanya lobang tempat pengisian tangki mobil pelangsir terdapat ada dua lobang , yang satu nya di salurkan ke dalam tangki sedangkan yang satu Pipa ke baby tank di mana sudah tersedia pipa atau selang yang langsung ke baby tank.

Disaat dikonfirmasi oleh awak media lewat telfon/wa nomor (+62 812-6282-####) pengawas inisial Khr SPBU (14.283.6109) malah memberikan ancaman kepada awak media, dengan kata kata kasar, sungguh perilaku yang sangat sangat tidak terpuji, awak media menduga pengawas SPBU merasa dirinya kebal hukum dan adanya pihak tertentu yang melindungi,


Diminta kepada pihak Pertamina khususnya Dirut Pertamina PT KSO untuk menurunkan tim investigasi pihak Pertamina untuk mengecek rekaman cctv dan jika terbukti melakukan atau melayani mobil pelangsir diminta ketegasan Pertamina untuk mencabut izin operasi SPBU 14.283.6109.

Merujuk pada peraturan yang berlaku, seperti undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, peraturan presiden ( Perpres) nomor 191 tahun 2014 serta Perpres nomor 43 tahun 2018 yang merupakan revisi terhadap peraturan sebelumnya, selain itu juga terdapat keputusan menteri ESDM nomor 37.K/HK/02MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Dan juga sudah jelas melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2021 juncto pasal 55 masalah cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama enam tahun denda Rp 60 milliar tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja

Diharapkan ketegasan dari pihak Pertamina khususnya untuk mencabut izin SPBU 14.283.6109 melakukan atau melayani mobil mobil pelangsir BBM subsidi jenis solar dan pertalite terkhususnya daerah kabupaten Pelalawan dan provinsi Riau.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *