SIMALUNGUN.Tuntasnusantara.com – Satu unit rumah permanen milik warga di Gang BKIA Huta II A Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, dilalap si jago merah pada Senin (9/3/2026) pagi. Peristiwa kebakaran tersebut menyebabkan rumah milik Wahyudi (55) mengalami kerusakan berat dengan kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta.
Peristiwa kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara laporan dari masyarakat diterima Polsek Bangun pada pukul 10.55 WIB. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH bersama Kanit Reskrim IPDA Bolon Hot Situngkir, SH dan personel piket SPKT langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, api diketahui telah berhasil dipadamkan oleh satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kabupaten Simalungun yang dibantu warga sekitar. Personel kepolisian kemudian melakukan pengamanan lokasi serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Berdasarkan keterangan korban, pada Senin pagi sekitar pukul 08.30 WIB, Wahyudi berangkat bekerja sementara istrinya pergi menjemput cucu mereka ke sekolah sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Tidak lama kemudian, korban menerima informasi dari seorang warga bernama Sukasdi alias Bodong yang menyampaikan bahwa rumah miliknya terbakar. Mendapat kabar tersebut, korban bersama istrinya segera pulang dan mendapati rumah sudah dalam kondisi terbakar.
Korban bersama warga sekitar kemudian berupaya memadamkan api sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepada sumutpos.id, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, kebakaran diduga dipicu oleh hubungan arus pendek listrik dari meteran PLN di rumah korban.
“Dugaan sementara kebakaran terjadi akibat korsleting listrik dari meteran PLN. Namun demikian, penyebab pastinya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” jelas AKP Hengky.
Akibat peristiwa tersebut, satu unit rumah permanen milik Wahyudi mengalami kerusakan berat. Kerugian materil diperkirakan mencapai sekitar Rp250.000.000.
Dalam olah TKP, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua potongan kayu broti yang telah terbakar. Polisi juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi di antaranya Tri Purnomo (30) dan Suhada (62), keduanya warga setempat.
Kapolsek Bangun menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian seperti pengecekan TKP, pengumpulan barang bukti, pencatatan saksi-saksi serta pelaporan kepada pimpinan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama yang disebabkan oleh instalasi listrik di rumah masing-masing.
Dedi Sinaga







