Pekanbaru – Tuntasnusantara.com Keputusan penghentian laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang ditangani oleh Polsek Bonai Darussalam menuai sorotan serius dari publik. Penghentian tersebut didasarkan pada kesimpulan penyidik yang menyatakan tidak ditemukannya unsur tindak pidana dalam perkara dimaksud.
Namun demikian, keputusan ini justru memunculkan tanda tanya besar dari pihak pelapor. Mereka menilai bahwa proses penghentian perkara belum disertai dengan penjelasan yang terbuka, utuh, dan komprehensif terkait dasar pertimbangan hukum yang digunakan.
Sebagai bentuk upaya memperoleh kejelasan dan kepastian hukum, persoalan ini telah resmi dilaporkan kepada Irwasda, Dirkrimum, serta Propam Polda Riau. Langkah ini bertujuan agar dilakukan pengawasan dan penelaahan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.
Upaya tersebut merupakan bagian dari ikhtiar hukum yang sah untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelapor juga menegaskan bahwa langkah ini ditempuh sebelum mengambil jalur hukum lanjutan melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Dalam perspektif hukum, penghentian suatu perkara memang merupakan kewenangan penyidik. Akan tetapi, setiap keputusan penghentian wajib didasarkan pada alasan hukum yang jelas, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan terbuka.
Pelaporan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk tuduhan terhadap institusi atau pihak tertentu, melainkan sebagai langkah korektif untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip penegakan hukum dijalankan secara konsisten dan berintegritas.
Diharapkan pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi yang utuh kepada publik, termasuk memaparkan kronologi penanganan perkara serta dasar pertimbangan hukum yang melandasi penghentian laporan tersebut. Hal ini penting guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Langkah yang ditempuh ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam negara hukum, demi mendorong terwujudnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan.
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bumi Lancang Kuning
Penius Buulolo, ( Tim ).
Pimred : JZ/Red







