Kuala Lumpur – Tuntasnusantara.com
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Prabumulih, Sumatera Selatan, bernama Doris Candra (39), menjadi korban penyekapan dan penganiayaan berat oleh sindikat penyelundup timah ilegal di Selangor, Malaysia. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan koordinasi evakuasi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Atase Kepolisian di Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk upaya penyelamatan dan evakuasi korban.
“Dittipidter sedang proses koordinasi untuk upaya penyelamatan dan evakuasi dengan Divhubinter serta atase kepolisian kedutaan besar Indonesia di Malaysia,” ujar Brigjen Pol. Irhamni dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal, korban merupakan korban penipuan modus tawaran pekerjaan. Korban dibujuk ke Malaysia, namun setibanya di sana, ia dipaksa membawa timah ilegal dari Indonesia dan mengalami penganiayaan.
“Korban mengaku dipaksa untuk membawa timah dari Indonesia dan dibujuk untuk datang ke Malaysia. Setibanya di Malaysia, korban kemudian mengalami penganiayaan,” tutur Brigjen Pol. Irhamni.
Kasus ini terungkap setelah Atase Polri Kuala Lumpur menerima laporan dugaan penyekapan dan kekerasan pada Sabtu (16/5) pukul 20.21 waktu setempat. Lokasi kejadian diketahui berada di Jalan Tasik Beringin 11, Pantai Sepang Putra, Tanjong Sepat, Selangor.
Akibat kekerasan yang diduga dilakukan komplotan penyelundup timah tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk patah kaki serta cedera pada bagian tangan dan kepala.
Atase Polri Kuala Lumpur bersama kepolisian setempat akhirnya berhasil mengevakuasi Doris Candra dari sebuah lokasi homestay sekitar pukul 23.18 MYT. Saat ini, Atpol KL terus berkoordinasi dengan Dirtipidter Bareskrim Polri untuk investigasi lebih lanjut melalui kerja sama police-to-police serta memantau langkah hukum terhadap para pelaku.
Editor : JZ/Redaksi







