NIAS SELATAN – Tuntasnusantara.com
Laporan dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, mulai memasuki babak baru. Pihak pelapor bersama kuasa pendamping dari LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning telah melakukan koordinasi langsung dengan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan guna menyampaikan laporan serta meminta tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam koordinasi yang dilaksanakan pada hari ini, kedua instansi memberikan respons positif terhadap laporan yang disampaikan.
Inspektorat Kabupaten Nias Selatan maupun Kejaksaan Negeri Nias Selatan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing, baik melalui proses pemeriksaan, audit, maupun tahapan hukum apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami mengapresiasi respons dan keterbukaan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan serta Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang telah menerima dan memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat. Harapan kami, proses penanganan dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Penius. Senin (6/7/2026).
Lebih lanjut, Penius Buulolo, aktivis muda dan sekaligus sebagai Ketua Bidang Pendampingan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bumi Lancang kuning, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Masyarakat tentu berharap setiap rupiah Dana Desa digunakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar kebenaran dapat terungkap melalui proses hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Penius, juga menyampaikan apresiasi atas komitmen kedua lembaga yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Menurut mereka, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.
Sementara itu, proses penanganan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Marao selanjutnya akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Inspektorat akan menjalankan fungsi pengawasan dan audit sesuai kewenangannya, sedangkan Kejaksaan Negeri Nias Selatan akan melakukan langkah-langkah hukum apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan ataupun penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tersebut. Seluruh proses masih berada pada tahap penanganan awal dan tindak lanjut oleh instansi yang berwenang.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Redaksi







