Menu

Mode Gelap

Berita · 31 Jul 2026 19:28 WIB ·

PHK PT IIS Ukui Masuk Tahap Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Pelalawan


 PHK PT IIS Ukui Masuk Tahap Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Pelalawan Perbesar

Pelalawam – Riau | Tuntasnusantara.com
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan telah menerbitkan Anjuran Tertulis sebagai tindak lanjut proses mediasi dalam perselisihan hubungan industrial antara pekerja atas nama Galiduhu Buulolo dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui, Kabupaten Pelalawan, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penerbitan anjuran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, setelah melalui tahapan perundingan bipartit dan mediasi.

Anjuran tertulis yang diterbitkan mediator hubungan industrial menjadi salah satu tahapan resmi dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan sebelum para pihak menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses Mediasi Sesuai Ketentuan Hukum

Dalam perkara ini, Galiduhu Buulolo didampingi berdasarkan surat kuasa oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bumi Lancang Kuning yang diwakili oleh Penius Buulolo selaku Ketua Bidang Pendampingan Non Litigasi.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja memperoleh perlindungan hukum selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berlangsung.

LBH Apresiasi Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Pelalawan

Penius Buulolo menyampaikan apresiasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan yang telah menjalankan proses mediasi dan menerbitkan anjuran tertulis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, anjuran tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

“Kami mengapresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan yang telah melaksanakan proses mediasi dan menerbitkan anjuran tertulis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Anjuran ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Penius Buulolo.

Pendampingan Hukum Terus Dilanjutkan

LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada Galiduhu Buulolo hingga perkara ini memperoleh penyelesaian yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik melalui pelaksanaan anjuran maupun melalui mekanisme hukum lanjutan apabila diperlukan.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi klien hingga perkara ini memperoleh penyelesaian yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik melalui pelaksanaan anjuran maupun langkah hukum berikutnya apabila diperlukan,” tegas Penius.

Mengedepankan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum.

Menurut LBH, penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan sesuai prosedur hukum diharapkan mampu memberikan kepastian, keadilan, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara profesional, objektif, serta berlandaskan hukum,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan terkait Anjuran Tertulis yang diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan dalam sengketa PHK tersebut.

Jurnalis : Tim
Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Tidak Takut Permintaan klarifikasi Dinas PMD Nias Utara,Pengurus BUMDES Mangkir Pertanggungjawabkan Dana Rp 94 Juta Rupiah.

21 September 2026 - 20:37 WIB

Persaudaraan dalam Duka, PKN Pelalawan Bersama Tuntas Nusantara Menghibur Keluarga Anisentus Waruwu

20 September 2026 - 19:04 WIB

Proyek Senilai Rp7,25 Miliar Kini Dipertanyakan: Bupati dan Kadis PUPR Menjawab

20 September 2026 - 19:01 WIB

Melalui Tema “Unity – Kesatuan Hati”, GKKD Pangkalan Kerinci Dorong Jemaat Hidup dalam Kasih dan Damai

20 September 2026 - 15:16 WIB

Kedatangan Kapolres Nias Bersama Ketua Bhayangkari di Sambut Hangat oleh jajaran Pejabat Utama Serta Para Kapolsek

19 September 2026 - 11:32 WIB

Fatimah, Putri Bungsu Tri Romawi Sabet 2 Medali Emas Panahan Riau

18 September 2026 - 14:35 WIB

Trending di Berita