Menu

Mode Gelap

Berita · 2 Agu 2026 21:32 WIB ·

Kadisparpora Sebut Taman Kreatif Selesai Sejak 2021, Kades: Tak Pernah Ada Informasi Pemanfaatan


 Kadisparpora Sebut Taman Kreatif Selesai Sejak 2021, Kades: Tak Pernah Ada Informasi Pemanfaatan Perbesar

Pelalawan – Riau | Tuntasnusantara.com
Fakta baru terungkap terkait keberadaan Taman Kreatif di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan. Meski Pemerintah Kabupaten Pelalawan memastikan pembangunan fasilitas tersebut telah selesai sejak 2021, hingga kini aset itu justru terbengkalai dan belum pernah dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pelalawan, Dodi Asma Putra, S.STP., M.IP., membenarkan bahwa Taman Kreatif tersebut merupakan proyek yang dibangun Disparpora pada Tahun 2021.

“Benar, ini Taman Kreatif dibangun Disparpora pada Tahun 2021. Kegiatan pada pengerjaan taman kreatif ini sudah selesai, mestinya sudah bisa dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat Desa Lubuk Ogung,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Jika pekerjaan telah dinyatakan selesai sejak lima tahun lalu dan seharusnya sudah dapat dimanfaatkan masyarakat, mengapa hingga kini fasilitas itu tidak pernah berfungsi sebagaimana mestinya?

Kepala Desa Lubuk Ogung, H. Triyono, membenarkan bahwa bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

“Milik Pemda Kabupaten, Pak, dan yang membangun juga kabupaten,” jelasnya.

Namun, Triyono mengungkapkan bahwa sejak pembangunan selesai hingga kondisi bangunan berubah menjadi semak belukar, Pemerintah Desa tidak pernah menerima informasi maupun penyerahan pengelolaan agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Menurutnya, tidak pernah ada pemberitahuan resmi mengenai mekanisme penggunaan, pengelolaan, maupun pemanfaatan Taman Kreatif tersebut. Akibatnya, bangunan yang dibangun menggunakan anggaran daerah itu terus dibiarkan tanpa aktivitas hingga mengalami kerusakan di berbagai bagian.

Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan kondisi bangunan memprihatinkan. Kawasan dipenuhi semak belukar, sejumlah konstruksi mengalami karat dan keropos, sementara lapangan bola voli tidak lagi dapat digunakan karena dipenuhi lumpur dan gulma.

Di dalam bangunan bahkan ditemukan dua ekor burung hantu yang bersarang. Pada salah satu ruangan kamar mandi juga ditemukan sebuah botol plastik yang diduga telah dimodifikasi menyerupai alat hisap narkotika. Meski demikian, temuan tersebut belum dapat dipastikan berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan masih memerlukan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengelolaan aset daerah. Pasalnya, fasilitas yang telah dinyatakan selesai sejak 2021 justru tidak pernah dimanfaatkan hingga kini mengalami kerusakan dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab belum difungsikannya Taman Kreatif tersebut, status pengelolaannya, serta langkah konkret untuk menghidupkan kembali fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat itu.

Praktisi hukum Ali Surya Pratama, SH, menegaskan bahwa aset yang dibangun menggunakan APBD merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 mengatur bahwa barang milik daerah harus dimanfaatkan, dipelihara, diamankan, dan dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, serta bertanggung jawab,” tegas Ali Surya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan agar setiap aset daerah dikelola untuk menunjang pelayanan publik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan maupun pemanfaatan aset daerah, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), maupun aparat penegak hukum (APH), memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, audit, atau penyelidikan sesuai mekanisme hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. TIM.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Tidak Takut Permintaan klarifikasi Dinas PMD Nias Utara,Pengurus BUMDES Mangkir Pertanggungjawabkan Dana Rp 94 Juta Rupiah.

21 September 2026 - 20:37 WIB

Persaudaraan dalam Duka, PKN Pelalawan Bersama Tuntas Nusantara Menghibur Keluarga Anisentus Waruwu

20 September 2026 - 19:04 WIB

Proyek Senilai Rp7,25 Miliar Kini Dipertanyakan: Bupati dan Kadis PUPR Menjawab

20 September 2026 - 19:01 WIB

Melalui Tema “Unity – Kesatuan Hati”, GKKD Pangkalan Kerinci Dorong Jemaat Hidup dalam Kasih dan Damai

20 September 2026 - 15:16 WIB

Kedatangan Kapolres Nias Bersama Ketua Bhayangkari di Sambut Hangat oleh jajaran Pejabat Utama Serta Para Kapolsek

19 September 2026 - 11:32 WIB

Fatimah, Putri Bungsu Tri Romawi Sabet 2 Medali Emas Panahan Riau

18 September 2026 - 14:35 WIB

Trending di Berita