Nias utara-Sumatera Utara
Tuntasnusantara.com
Senin ,21/09/2026
Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh Pengurus BUMDES Desa Sisobahili, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara. Ketua, Direktur, Sekretaris dan Bendahara BUMDES kompak mangkir dari undangan klarifikasi resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara.
Padahal, dalam surat Dinas PMD Nias Utara tertanggal 18 September 2026 dengan perihal Klarifikasi Penggunaan Anggaran BUMDes Desa Sisobahili Tahun 2021-2023, ditegaskan bahwa yang diundang wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan.
Undangan tersebut dikeluarkan setelah adanya laporan masyarakat. Pasalnya, sejak tahun 2021 hingga 2026, kegiatan BUMDES Sisobahili tidak berjalan sama sekali. Padahal, Pemerintah Desa telah mengucurkan anggaran begitu besar,Namun 94.000.000 rupiah lagi tidak jelas pertanggung jawaban oleh bendahara BUMDES pada rapat di tingkat desa
Ironisnya, dalam beberapa kali rapat musyawarah di tingkat desa, pengurus BUMDES tidak mampu menjelaskan penggunaan anggaran tersebut. Hal itu diakui sendiri oleh Bendahara BUMDES Sisobahili.
Karena tidak ada penyelesaian di tingkat desa, seorang warga kemudian melaporkan persoalan ini ke Dinas PMD Nias Utara.
“Menurut informasi yang kami peroleh, laporan tentang BUMDES Sisobahili tidak pernah disampaikan oleh Pemerintah Desa Sisobahili, sehingga kami anggap BUMDES berjalan baik. Setelah ada laporan warga, baru kami ketahui masalahnya,” ungkap sumber masyarakat.
Menindaklanjuti hal itu, Dinas PMD melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Desa dan Pengurus BUMDES Sisobahili untuk hadir pada Senin, 21 September 2026.
Namun saat dikonfirmasi pada Senin, 21/09/2026, yang hadir hanya Kepala Desa dan Bendahara Desa Sisobahili. Pengurus BUMDES yang menjadi inti persoalan tidak hadir.
Kepala Dinas PMD Nias Utara, A’aro’o Zalukhu, sangat menyayangkan hal tersebut. Ia menegaskan dalam surat sudah jelas bahwa pihak yang diundang harus hadir langsung.
Kades Sisobahili yang hadir hanya meminta waktu selama 7 hari kerja untuk menyelesaikan persoalan ini di tingkat desa.
Permintaan tersebut diterima oleh Dinas PMD, namun dengan catatan tegas. Jika dalam 7 hari kerja tidak ada penyelesaian, maka Dinas PMD akan melimpahkan kasus dugaan penyimpangan anggaran Rp 94 juta ini ke pihak Inspektorat Nias Utara demi menyelamatkan keuangan negara.
(Happy A.Zalukhu)







