Tuntasnusantara.com
Kuantan Singingi, Riau – Minggu, 23 Februari 2026
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, hingga saat ini dilaporkan masih terus berlangsung dan bahkan disebut semakin masif. Aktivitas tersebut terpantau terjadi di aliran Sungai Kuantan dan sejumlah titik daratan, khususnya di wilayah Kecamatan Cerenti dan Kecamatan Inuman yang termasuk dalam wilayah hukum Polsek Cerenti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat serta hasil pantauan di lapangan, kegiatan PETI dilaporkan berlangsung secara terbuka, termasuk di wilayah Desa Pulau Jambu dan sekitarnya. Warga Desa Koto Cerenti mengeluhkan dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Warga menyampaikan bahwa aktivitas PETI di aliran Sungai Kuantan telah mengganggu lapangan jaring tradisional yang sejak tahun 1990-an menjadi sumber mata pencaharian masyarakat untuk mencari ikan. Saat ini, hasil tangkapan ikan disebut semakin langka, sementara kondisi bantaran sungai dikhawatirkan mengalami abrasi dan longsor.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan kebisingan mesin rakit PETI yang beroperasi berdekatan dengan permukiman dan tempat ibadah, khususnya saat waktu salat Zuhur dan Asar di bulan Ramadan.
Beberapa warga menyebutkan jumlah rakit PETI di sekitar wilayah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 30 unit. Teguran yang telah disampaikan sebelumnya kepada para pekerja disebut tidak diindahkan.
Dugaan Keterlibatan Oknum
Sejumlah narasumber menyampaikan adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga pihak lain dalam mendukung atau memfasilitasi aktivitas PETI, termasuk dugaan pengumpulan iuran agar kegiatan dapat berjalan lancar.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya setoran kepada oknum tertentu. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi secara hukum.
Masyarakat mengaku enggan melapor secara langsung kepada aparat penegak hukum karena khawatir terjadi konflik sosial. Sebagian warga memilih menyampaikan informasi kepada media sebagai bentuk aspirasi publik.
Kilas Balik Kericuhan Oktober 2025
Aktivitas PETI di wilayah ini sebelumnya juga menjadi perhatian publik menyusul insiden kericuhan saat penertiban pada Selasa, 7 Oktober 2025. Operasi gabungan penertiban yang dilakukan oleh jajaran Polres Kuantan Singingi berujung ricuh dan menyebabkan sejumlah korban serta kerusakan fasilitas.
Dalam peristiwa tersebut, seorang wartawan dilaporkan mengalami luka dan kendaraan miliknya dibakar di lokasi kejadian. Aparat kepolisian saat itu menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan.
Namun, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, perkara tersebut diduga diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Seluruh tersangka dikabarkan telah dibebaskan dan perkara tidak berlanjut ke persidangan. Informasi ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Harapan Masyarakat
Pasca meredanya perhatian publik terhadap kasus sebelumnya, aktivitas PETI dilaporkan kembali beroperasi dan bahkan semakin terbuka. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat mengenai dugaan penegakan hukum yang belum optimal.
Masyarakat Desa Koto Cerenti dan sekitarnya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penertiban secara adil, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, tanpa tebang pilih, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Seluruh pihak yang disebutkan dalam informasi ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)







