Gunungsitoli // tuntasnusantara.com
Berdasarkan tindak lanjut berita yang telah ditayangkan beberapa minggu yang lalu tentang pegawai yang sudah lama tidak aktif di kantor akan di tindak tegas oleh kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKSDM) kota Gunungsitoli
Ketika awak media mengonfirmasi kepada PENIELI HAREFA S.com sebagai kepala BKSDM Kota gunungsitoli 28-08-25 tentang pegawai ASN yang sudah lama tidak aktif. Ianya membenarkan bahwa informasi tersebut telah sampai disini sama kami masalah itu, dan itu akan kami proses secepatnya karna yang bersangkutan telah menyampaikan surat pemunduran diri pertanggal 11-08 kemarin cuman kurang lengkap harusnya ada format yang harus di isi dan itu sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan untuk di lengkapin.
Awak media juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah lama tidak aktif, lalu kenapa baru dikasi surat pemunduran dirinya??. Berdasarkan pp no 94 tahun 2021 tentang kedisplinan pegawai menjelaskan bahwa kalau tidak aktif selama 28 hari maka pegawai tersebut dipecat secara tidak hormat, kenapa sampai kurang lebih 5 bulan tidak aktif baru di berikannya surat pemunduran dirinya pak?
Penieli harefa menjelaskan bahwa kalau masalah itu kami tidak tau pak, karna yang bertidak disitu harusnya atasannya kepala gudang farmasi, dia harus memberikan pembinaan berupa teguran baik secara lisan maupun secara tertulis. Kita akan menelusuri nanti sampai dimana tindakan yang sudah dilakukan oleh kepala gudang farmasi terhadap pegawai ini. Kalau terbukti nanti maka kita akan pecat secara tidak hormat.
Kepala UPTD Gudang farmasi Intan yansita Zebua saat di konfirmasi sebelumnya melalui watsap menyampaikan, telah melakukan pembinaan kepada pegawai tersebut baik secara lisan maupun tulisan namun yang bersangkutan tidak mengindahkan, seterusnya sudah saya limpahkan kepada pak kadis kesehatan sebagai atasan saya.
Martinus zalukhu
ASN Yang Sudah Lama Tidak Aktif di Bagian Gudang Farmasi Akan di Tindak Tegas Oleh Kepala BKPSDM Kota Gunungsitoli.
