JAKARTA- Tuntasnusantara.com
Kamis,01/10/2026
Pendiri sekaligus Sekretaris Yayasan Gema Bangsa Niasindo, Ben Immanuel Zebua, mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam surat terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Alasa Ombolata, Nias Utara.
Menurut Ben, ia tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada surat tertanggal 26 September 2026 itu.Ia juga mengaku tidak mengetahui penerbitannya hingga mendapat informasi dari Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Nias Utara, Desman Harefa, pada Senin (28/9/2026).
Saat itu, Desman mengirimkan foto surat yang mencantumkan nama Ben sebagai Sekretaris Yayasan Gema Bangsa Niasindo. Setelah melihatnya, Desman menanyakan kepada Ben mengenai keaslian tanda tangan yang tercantum pada surat tersebut.
“Saya langsung kaget. Saya jelaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui surat itu dan tidak pernah menandatanganinya,” kata Ben saat ditemui wartawan di Kantor Hukum BIP LAW FIRM, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026) pagi.
Dokumen tertanggal 26 September 2026 dengan perihal “Surat Pernyataan Kebenaran Jumlah Penerima Manfaat dalam Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG)”. Isinya menyebut SPPG Alasa Ombolata memiliki 1.618 penerima manfaat.
Selain mencantumkan jumlah penerima manfaat, surat itu memuat pernyataan bahwa data penerima manfaat telah dihimpun dan diverifikasi serta dinyatakan benar, lengkap, mutakhir, tidak tercatat ganda, dan sesuai dengan kondisi faktual.
Selain itu, yayasan menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan data beserta konsekuensi administratif, perdata, dan/atau pidana apabila keterangan yang diberikan tidak benar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Ben, pencantuman nama dan tanda tangannya menjadi persoalan karena dokumen itu memuat pernyataan sekaligus tanggung jawab yayasan. Sementara itu, ia mengaku tidak pernah terlibat dalam pembuatan maupun penandatanganannya.
“Saya menduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan dan/atau dokumen. Nama dan kedudukan saya digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ben mengaku telah mengecek keberadaan surat itu kepada notaris. Menurut keterangannya, notaris membenarkan bahwa dokumen tersebut pernah dilegalisasi di kantor notaris oleh seseorang.
“Saya sudah mengkonfirmasi langsung kepada notaris. Notaris membenarkan bahwa surat tersebut pernah dilegalisasi di kantornya oleh seseorang,” ungkap Ben.
Sedangkan terkait pengurusan dokumen itu, ia mengatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani ataupun mengurusnya atas namanya.
Karena itu, Ben ingin mengetahui pihak yang menggunakan nama dan tanda tangannya serta kepentingan penggunaan surat tersebut. Ia juga mempertanyakan bagaimana dokumen yang menurut pengakuannya tidak pernah ditandatangani itu bisa sampai dilegalisasi.
“Saya ingin mengetahui siapa yang menggunakan nama dan tanda tangan saya, untuk kepentingan apa, dan bagaimana surat tersebut bisa sampai dilegalisasi,” ujarnya.
Ben memastikan dugaan penggunaan nama dan tanda tangannya tersebut akan diproses secara hukum. Ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan maupun kuasa kepada pihak lain untuk menggunakan identitasnya dalam dokumen itu.
“Saya akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan/atau pemalsuan dokumen ini. Dalam waktu dekat saya akan membuat laporan polisi,” tegas Ben.
Untuk diketahui, Yayasan Gema Bangsa Niasindo menaungi sejumlah SPPG, di antaranya Alasa Ombolata dan Banua Gea di Nias Utara, Hanofa Sirombu di Nias Barat, Afia Gunungsitoli Utara, serta Bendungan Jonggol di Kabupaten Bogor.
(Tim/Red)







