Ukui – Riau, Tuntasnusantara.com
Aroma dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di sektor hilir migas. SPBU 14-283-691 Ukui kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya aktivitas ilegal bongkar BBM industri yang tidak sesuai peruntukan dan mekanisme resmi. Senin, (26/01/2026)
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat sekitar menyebutkan, aktivitas bongkar muat BBM industri diduga dilakukan secara terselubung, bahkan disebut-sebut terjadi di luar jam operasional normal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana pengawasan, dan siapa yang bermain?
Masyarakat menilai praktik semacam ini tidak hanya mencederai aturan, tetapi juga menghantam rasa keadilan, khususnya di tengah upaya pemerintah menertibkan distribusi BBM agar tepat sasaran.
“Kalau benar BBM industri putih biru dibongkar di SPBU biasanya mobil merah putih, ini bukan pelanggaran ringan. Ini serius dan harus diusut tuntas,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Petugas operator ketika dikonfirmasi di lapangan mobil tangki biru putih saat bongkar BBM diduga BBM non subsidi dan menyatakan pegawas tidak ada serta sebut BBM itu biosolar diduga berkilah dengan alasan alternatif perbantuan, ujarnya.
Dilain pihak warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan “jikalau itu memang BBM Biosolar mengapa mobil yang bongkar tangki biru putih bukannya tangki merah putih dan Itu menjadi pertanyaan bagi publik. Jika seperti itu kemana BBM Solar subsidi digunakan dan setahunya biasanya tangki Biru itu BBM non subsidi untuk perusahaan industri” ucapnya.
“Sementara itu, Manager SPBU tersebut saat dikonfirmasi tim Media pihak SPBU 14-283-691 Ukui melalui M.Daniel tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.”
Dikonfirmasi Polsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, S.T.K., S.I.K. oleh tim media terkait diduga aktivitas ilegal tersebut masih dalam diupayakan belum mendapatkan keterangan resmi.
BPH Migas dan Polda Riau Didesak Turun Tangan
Publik kini menunggu langkah tegas BPH Migas dan Polda Riau. Pengawasan SPBU berada di bawah kendali negara, sehingga pembiaran jika benar terjadi berpotensi menimbulkan preseden buruk dan membuka ruang praktik mafia migas.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak ada kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Pasal Hukum yang Berpotensi Dilanggar Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf b dan/atau c
Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan.
Ancaman pidana:
Penjara hingga 5 (lima) tahun
Denda hingga Rp50 miliar
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014
Mengatur pendistribusian dan harga jual BBM, termasuk larangan penyalahgunaan BBM tertentu dan BBM industri.
1). Sanksi Administratif
2). Pembekuan hingga pencabutan izin SPBU
3). Denda administratif dan penghentian operasional
Dampak Sosial yang Menghantam Masyarakat
Dugaan praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berdampak luas:
1). Kelangkaan BBM bagi masyarakat umum
2). Kenaikan harga akibat distribusi tidak sehat
3). Rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi pengawas
4). Memicu kecemburuan sosial dan keresahan warga
5). Membuka ruang mafia migas yang merugikan negara
Catatan tim media (Keberimbangan)
Pemberitaan ini mengacu pada informasi awal dan dugaan yang berkembang di masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 14-283-691 Ukui belum memberikan keterangan resmi.
(Pimred/JZ)







