Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 26 Jan 2026 07:27 WIB ·

BPH Migas dan Polda Riau Diminta Bertindak Tegas, Diduga BBM Industri di Bongkar di SPBU 14283691


 BPH Migas dan Polda Riau Diminta Bertindak Tegas, Diduga BBM Industri di Bongkar di SPBU 14283691 Perbesar

Ukui – Riau, Tuntasnusantara.com
Aroma dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di sektor hilir migas. SPBU 14-283-691 Ukui kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya aktivitas ilegal bongkar BBM industri yang tidak sesuai peruntukan dan mekanisme resmi. Senin, (26/01/2026)

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat sekitar menyebutkan, aktivitas bongkar muat BBM industri diduga dilakukan secara terselubung, bahkan disebut-sebut terjadi di luar jam operasional normal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana pengawasan, dan siapa yang bermain?

Masyarakat menilai praktik semacam ini tidak hanya mencederai aturan, tetapi juga menghantam rasa keadilan, khususnya di tengah upaya pemerintah menertibkan distribusi BBM agar tepat sasaran.
“Kalau benar BBM industri putih biru dibongkar di SPBU biasanya mobil merah putih, ini bukan pelanggaran ringan. Ini serius dan harus diusut tuntas,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Petugas operator ketika dikonfirmasi di lapangan mobil tangki biru putih saat bongkar BBM diduga BBM non subsidi dan menyatakan pegawas tidak ada serta sebut BBM itu biosolar diduga berkilah dengan alasan alternatif perbantuan, ujarnya.

Dilain pihak warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan “jikalau itu memang BBM Biosolar mengapa mobil yang bongkar tangki biru putih bukannya tangki merah putih dan Itu menjadi pertanyaan bagi publik. Jika seperti itu kemana BBM Solar subsidi digunakan dan setahunya biasanya tangki Biru itu BBM non subsidi untuk perusahaan industri” ucapnya.

“Sementara itu, Manager SPBU tersebut saat dikonfirmasi tim Media pihak SPBU 14-283-691 Ukui melalui M.Daniel tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.”

Dikonfirmasi Polsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, S.T.K., S.I.K. oleh tim media terkait diduga aktivitas ilegal tersebut masih dalam diupayakan belum mendapatkan keterangan resmi.

BPH Migas dan Polda Riau Didesak Turun Tangan

Publik kini menunggu langkah tegas BPH Migas dan Polda Riau. Pengawasan SPBU berada di bawah kendali negara, sehingga pembiaran jika benar terjadi berpotensi menimbulkan preseden buruk dan membuka ruang praktik mafia migas.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak ada kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Pasal Hukum yang Berpotensi Dilanggar Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf b dan/atau c
Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan.

Ancaman pidana:
Penjara hingga 5 (lima) tahun
Denda hingga Rp50 miliar
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014

Mengatur pendistribusian dan harga jual BBM, termasuk larangan penyalahgunaan BBM tertentu dan BBM industri.
1). Sanksi Administratif
2). Pembekuan hingga pencabutan izin SPBU
3). Denda administratif dan penghentian operasional

Dampak Sosial yang Menghantam Masyarakat

Dugaan praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berdampak luas:

1). Kelangkaan BBM bagi masyarakat umum
2). Kenaikan harga akibat distribusi tidak sehat
3). Rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi pengawas
4). Memicu kecemburuan sosial dan keresahan warga
5). Membuka ruang mafia migas yang merugikan negara

Catatan tim media (Keberimbangan)
Pemberitaan ini mengacu pada informasi awal dan dugaan yang berkembang di masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 14-283-691 Ukui belum memberikan keterangan resmi.



(Pimred/JZ)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakapolres Simalungun Pimpin Olah TKP Kebakaran Gereja GPdI Betlehem Bersama Tim Inafis

5 Februari 2026 - 06:43 WIB

Medco E&P–BPMA Salurkan 1,13 Juta Liter Air Bersih untuk Korban Banjir Aceh Timur

4 Februari 2026 - 19:21 WIB

Diduga Panglong/Sawmill Kayu Ilegal Kebal Hukum, Aktivitas “Illegal Loading” Bebas Beroperasi di Desa Rumbai Jaya

4 Februari 2026 - 16:07 WIB

Ops Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Simalungun Edukasi Pelajar dan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

4 Februari 2026 - 15:58 WIB

Polsek Bangun Laksanakan Apel Malam Piket Siaga, Kapolsek Tekankan Kesiapsiagaan Personel

4 Februari 2026 - 06:50 WIB

Kepala Puskesmas Bandar Siantar Tegaskan Komitmen Pelayanan Kesehatan Inklusif Tanpa Diskriminasi

3 Februari 2026 - 21:50 WIB

Trending di Berita