Lasara, Nias Utara // Tuntasnusantara.com
Awak Media dari Yutelnews.com Kepulauan Nias Sumut Kharisman Gea menjalankan Tugas Jurnalistik, meliput kegiatan Pembangunan Tahun 2025 di SMP N 5 Kecamatan Namohalu Esiwa, Kamis 21/08/2025.
Di Duga kuat seorang Pekerja yang mengaku Ketua Pra Pelaksana pembangunan Gedung sekolah yang bernama IR.Gea menghala-halangi kerja Wartawan dalam menjalankan tugas sesuai Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 Bab 8 pasal 18 ayat 1 menyatakan “Bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak Rp.500.000.000 dan UU KIP.
Kronologi yang saya alami di Lapangan saat saya sampai di SMP N 5 Namohalu Esiwa , mereka sedang ada pekerja di depan Kantor sekolah ada yang memakai Alat Pelindung Diri dan ada yang tidak, saya sapa mereka Yaahowu, lanjut saya tanya ada Pak Kepala Sekolah ujar mereka coba lihat di kantor ketika saya sampai di kantor saya ketuk pintu namun tidak ada seorang Guru di dalam Kantor saya balek saya ngambil dokumen Lalu Ir Gea mengatakan kenapa ngak izin ngambil foto saya jawab ini tugas kami lalu dia datang menghala-halangi saya sambil bawa besi ditangannya dan merobek Papan Informasi Pembangunan Tersebut mau raib HP saya.
“Lanjut saya katakan sama Ir Gea adakah Bapak Ibu Guru yang mengawasi ini ada itu mereka di atas lalu datang seorang Guru menanyakan kepada saya Napa Pak Gea saya ingin Konfirmasi konsultasi dengan Pak Kasek dia mengatakan kepada saya dia sudah ke Kabupaten Nias Utara.
Dengan tak henti-henti Ir Gea sambil mewawancarai saya dengan HP nya seperti wartawan saya sudah lengkap menggantungkan Id card di kantong saya saya tanya ada buku tamu ya Pak ? Lalu Guru mengambil buku tamu saya mengisi apa tujuan saya datang di sini sambil saya tanda tangani dan di Stempel.
Saya pamit kepada Guru penerima tamu lalu saya hubungi Kepala sekolah melalui WhatsApp sambil dia tulis kata Maaf yang terjadi tadi.
Untuk selanjutnya saya akan melaporkan kepada Kapolsek Lotu.
(Red)
Di Duga Kuat Menghalangi Tugas Jurnalistik Meminta APH Agar di Proses Pada Oknum Pelaku
