Di Duga Tidak Memiliki Izin, Kapolsek Siak Hulu Diminta Tangkap Cecep Pemilik Galian C Sari Madu

Siak Hulu-Kampar, Tuntasnusantara.com Kapolsek Siak Hulu, AKP Hendra Setiawan, S.H, diminta untuk menangkap Cecep, pemilik galian Sari Madu, yang diduga melakukan aktivitas galian C ilegal di Jalan Sarimadu, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Dampak Aktivitas Galian C:

Aktivitas galian C ini menimbulkan keresahan warga sekitar karena jalan menuju perumahan menjadi rusak parah, berlumpur saat hujan, dan berdebu tebal saat cuaca panas. Warga khawatir akan kerusakan lingkungan dan keamanan warga sekitar.

Dasar Hukum
Aktivitas galian C harus mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pihak berwajib akan mengambil tindakan tegas jika aktivitas galian C ini terbukti ilegal.

Tindakan Selanjutnya
Pihak kepolisian diharapkan untuk menyelidiki status legalitas galian C tersebut dan melakukan penindakan lebih lanjut jika terbukti ilegal.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *