INHU – Riau | Tuntasnusantara.com Kecamatan batang gangsal Aktivitas dugaan penimbunan dan penampungan BBM subsidi jenis Bio Solar kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini seorang pria berinisial IN (Isak Nenggolan) diduga kuat sebagai pengepul sekaligus pemilik gudang BBM subsidi yang berlokasi di Simpang Granit.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima awak media tuntasnusantara.com, BBM subsidi tersebut diduga berasal dari SPBU yang kemudian dikumpulkan melalui pelangsir menggunakan mobil box (bog). Di dalam kendaraan tersebut ditemukan bebitenk/tangki modifikasi yang berfungsi untuk menampung solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan terkesan kebal hukum, meskipun pemberitaan terkait dugaan praktik ilegal BBM subsidi ini sudah berulang kali mencuat di berbagai media.
Upaya Konfirmasi Tidak Digubris
Awak media dari tuntasnusantara.com telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada I.N melalui pesan WhatsApp sejak Senin, 26 Januari 2026, hingga Selasa, (27 Januari 2026). Konfirmasi tersebut dilakukan demi asas
Keberimbangan berita, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Namun hingga berita ini diterbitkan, IN tidak memberikan klarifikasi maupun bantahan apa pun, meskipun pesan telah terbaca. Sikap bungkam tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat serta memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan penampungan dan penimbunan BBM subsidi ini benar adanya, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pasal 55
> Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan **pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun** dan **denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)**.
Pasal 53 huruf b dan d
Melarang kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.
2. KUHP tentang Penadahan dan Kejahatan Berlanjut
Pasal 480 KUHP
Setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan dapat dipidana.
3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
→ BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang diperjualbelikan kembali.
#4. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Penyalahgunaan BBM subsidi juga berdampak pada kerugian masyarakat luas dan pelanggaran hak konsumen.
#Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polri, BPH Migas, dan Satgas Migas, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
BBM subsidi merupakan hak rakyat kecil dan pengguna yang berhak. Setiap praktik penimbunan dan penyalahgunaan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat luas
Hingga berita ini diterbitkan,
Media tuntasnusantara.com tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait demi menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang profesional dan berimbang.(I.N)







