Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 27 Jan 2026 19:14 WIB ·

Diduga Gudang Penimbunan BBM Bio Solar Bersubsidi, I.N di Simpang Granit Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan


 Diduga Gudang Penimbunan BBM Bio Solar Bersubsidi, I.N di Simpang Granit Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan Perbesar

INHU – Riau | Tuntasnusantara.com Kecamatan batang gangsal Aktivitas dugaan penimbunan dan penampungan BBM subsidi jenis Bio Solar kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini seorang pria berinisial IN (Isak Nenggolan) diduga kuat sebagai pengepul sekaligus pemilik gudang BBM subsidi yang berlokasi di Simpang Granit.

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima awak media tuntasnusantara.com, BBM subsidi tersebut diduga berasal dari SPBU yang kemudian dikumpulkan melalui pelangsir menggunakan mobil box (bog). Di dalam kendaraan tersebut ditemukan bebitenk/tangki modifikasi yang berfungsi untuk menampung solar bersubsidi dalam jumlah besar.

Aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan terkesan kebal hukum, meskipun pemberitaan terkait dugaan praktik ilegal BBM subsidi ini sudah berulang kali mencuat di berbagai media.

Upaya Konfirmasi Tidak Digubris

Awak media dari tuntasnusantara.com telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada I.N melalui pesan WhatsApp sejak Senin, 26 Januari 2026, hingga Selasa, (27 Januari 2026). Konfirmasi tersebut dilakukan demi asas
Keberimbangan berita, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Namun hingga berita ini diterbitkan, IN tidak memberikan klarifikasi maupun bantahan apa pun, meskipun pesan telah terbaca. Sikap bungkam tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat serta memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan penampungan dan penimbunan BBM subsidi ini benar adanya, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 55

> Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan **pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun** dan **denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)**.

Pasal 53 huruf b dan d
Melarang kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.

2. KUHP tentang Penadahan dan Kejahatan Berlanjut

Pasal 480 KUHP
Setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan dapat dipidana.

3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
→ BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang diperjualbelikan kembali.

#4. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Penyalahgunaan BBM subsidi juga berdampak pada kerugian masyarakat luas dan pelanggaran hak konsumen.

#Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polri, BPH Migas, dan Satgas Migas, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

BBM subsidi merupakan hak rakyat kecil dan pengguna yang berhak. Setiap praktik penimbunan dan penyalahgunaan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat luas

Hingga berita ini diterbitkan,

Media tuntasnusantara.com tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait demi menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang profesional dan berimbang.(I.N)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Medco E&P–BPMA Salurkan 1,13 Juta Liter Air Bersih untuk Korban Banjir Aceh Timur

4 Februari 2026 - 19:21 WIB

Diduga Panglong/Sawmill Kayu Ilegal Kebal Hukum, Aktivitas “Illegal Loading” Bebas Beroperasi di Desa Rumbai Jaya

4 Februari 2026 - 16:07 WIB

Ops Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Simalungun Edukasi Pelajar dan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

4 Februari 2026 - 15:58 WIB

Polsek Bangun Laksanakan Apel Malam Piket Siaga, Kapolsek Tekankan Kesiapsiagaan Personel

4 Februari 2026 - 06:50 WIB

Kepala Puskesmas Bandar Siantar Tegaskan Komitmen Pelayanan Kesehatan Inklusif Tanpa Diskriminasi

3 Februari 2026 - 21:50 WIB

LSM PENJARA Resmi Laporkan Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Simpang Pulai ke Pertamina

3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Trending di Berita