Rupat Riau -Tuntasnusantara.com
Kegiatan Perpisahan Siswa MTsN 5 Bengkalis direncanakan usai ujian lulus -lulusan Tahun Ajaran (TA) 2025-2026, Madrasah Tsanawiyah Negeri ( MTsN ) 5 Bengkalis Jl.Pemuda Kampung Jawa Kelurahan Batupanjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis – Riau Agus, selaku Kepala Sekolah MTsN 5 tersebut, diduga turut serta melakukan kerjasama dengan Komite, dalam rencana kegiatan perpisahan siswa dengan pengutipan dana kepada para oranf tua /wali siswa sebesar tiga ratus ribuan lebih menunut salah informasi Masyarakat kepada tim …Jumat 13/2/2026.
Dengan informasi tersebut, tim ini memasuki ruang MTsN 5 tersebut guna mempertanhakan Kepala Sekolah terkait namun beliau tidak di tempat, namun disekolah ini ada beberapa para Guru salah satunya ( Bapak Salam) beliau ketika ditanya dimana Kepala sekolah? Katanya tidak masuk, namun mengakui kutipan dana perpisahan dilakukan Komite sekolah bersama orang tua/wali siswa,ucapnya (12/2) pagi.
Salam selaku guru disekolah tersebut juga menjelaskan bahwa kami pihak sekolah tidak ikut dalam urusan penentuan kutipan dana perpisahan saat rapat Komite dan orang tua siswa di ruang sekolah . Adapun siswa yang akan perpisahan sejumlah ………terangnya.
Bukan hanya Bapak Salam saja dapat dihubungi namun melalui Via WhastApp Kepala MTsN 5 Agus mengakui adanya Kutipan dana oleh Komite, namun dirinya mengakui tidak ikut dalam kegiatan musyawarah komite itu, beliau membenarkan akan dilaksanakan kegiatan perpisahan siswa usai Ujian Akhir TA 2025-2026 oleh kemauan orang tua serta Komite . Dengan melakukan acara kemeriahan atas keinginan orang tua siaswa dan Komite tidak ada kaitannya pada peraturan yang dilarang kepada kami pihak sekolah, ungkap Agus kepada Tim ini.
Diduga Agus selaku kepala MTsN 5 Bengkalis menepis
Larangan resmi berdasarkan pemendikbud no. 44 Tahun 2012 satuan pendidikan dasar termasuk MTSN dilarang memungut biaya dari orang tua wali siswa.
Pengutipan uang perpisahan sekalipun dengan alasan keinginan orang tua dapat dikategorikan sebagai tindakan Maldatministrasi dan pungli.
Jika sudah di pungut uang tersebut wajib di kembalikan dan kegiatan sebaiknya perpisahan dilakukan secara sederhana suka rela, bukan diwajibkan oleh sekolah atau komite.
Pelanggaran dapat berpotensi Sanksi Hukum.
Dan mengutip biaya perpisahan di MTsN (Sekolah negeri) yang ditetapkan komite dan orang tua adalah tindakan ilegal atau pungutan liar (pungli), meskipun disepakati bersama. Hal ini melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan peraturan tentang pungutan pendidikan, karena perpisahan bukan kegiatan wajib sekolah.
Poin-Poin Penting Mengenai Hukum Pungutan Perpisahan:
* Pungli: Pungutan uang perpisahan, beberapapun jumlahnya, dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi dan pungli.
* Larangan Resmi: Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan/Agama melarang keras kutipan uang perpisahan/wisudah di sekolah negeri.
* Kesepakatan tetap salah: Meskipun komite dan sebagian orang tua menyepakati, itu tidak melegalkan pungutan karena bertentangan dengan peraturan perundang -undangan.
* Sanksi: Sekolah atau komite yang menarik uang perpisahan dapat terancam sanksi pidana pemerasan atau tindak pidana korupsi (Pasal 423/368 KUHP atau UU Tipikor).
* Wajib Dikembalikan: Jika sudah sempat dipungut, uang tersebut wajib dikembalikan kepada orang tua/wali murid.
Sumbangan vs Pungutan
Komite sekolah diperbolehkan menggalang dana, namun bentuknya harus sumbangan sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya. (RR2)







