Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 20 Feb 2026 18:32 WIB ·

Dikeroyok Security, Kepling dan Acil, Korban Lapor Ke Polda Sumut Minta Pelaku Segera Ditangkap


 Dikeroyok Security, Kepling dan Acil, Korban Lapor Ke Polda Sumut Minta Pelaku Segera Ditangkap Perbesar

Kota MedanTuntasnusantara.com
Kasus penggeroyokan diduga main hakim sendiri terjadi di Komplek Graha Jermal Residence yang dilakukan terlapor oknum security, warga Komplek bernama Acil dan kepala lingkungan pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026.

Atas kasus tersebut pelapor sekaligus korban bernama Ramadi bikin Laporan Polisi nomor: LP/B/267/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Februari 2026 pukul 22:34 WIB, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 UU 1/2023 terjadi di Jermal VII No.115 Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dengan terlapor atas nama security Komplek Graha Jermal Residence, Kepala Lingkungan dan Warga Komplek bernama Acil.

Kronologi kejadian pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 15:30 WIB pelapor melintas dengan menggunakan sepeda motor bertemu dengan laki-laki orang tidak dikenal (OTK).

Pelapor dan OTK menumpang dan meminta diantarkan ke dalam Komplek Graha Jermal Residence, atas permintaan tersebut pelapor mengantarkan ke alamat yang diminta dan sesampai di Komplek Graha Jermal Residence, pelapor dihentikan oleh terlapor yang merupakan security dan warga Komplek.

Diduga terlapor security dan warga langsung emosi dengan nada keras mengatakan “kenapa pelapor tidak melapor dan tidak mengindahkan panggilan terlapor saat masuk kedalam komplek”.

Selanjutnya datang Kepala Lingkungan dan warga Komplek bernama Acil dan security Komplek secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap pelapor yang menyebabkan pelapor mengalami luka pada bagian tangan sebelah kiri, kepala dan bibir pelapor mengalami luka memar.

Tidak hanya itu, penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap pelapor berlanjut disekap, digari, dipukuli dan dompet korban pun diambil.

Atas perbuatan terlapor tersebut korban merasa keberatan dan tidak senang lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumut agar diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

” Saya minta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera tangkap pelaku pengeroyokan main hakim sendiri tanpa alasan yang jelas,” ungkap Pelapor bernama Ramadi kepada wartawan pada 19 Februari 2026.

Kinerja Polda Sumut dipertaruhkan, apakah mampu menangkap terlapor pelaku pengeroyokan atau laporan hanya diterima tapi tidak ditindaklanjuti, korban berharap laporannya menjadi atensi dari sekarang.

Tim

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPC LSM Gempur Kabupaten Nias, Apresiasi Atas Pengeledahan Rumah Dinkes Serta PPK Terkait RSUD Pratama Nias

21 Februari 2026 - 01:50 WIB

Aksi Peduli Perkumpulan Marga Gulo Indonesia (Permagi) untuk Penyintas Bencana Banjir dan Longsor

19 Februari 2026 - 22:09 WIB

Senilai 21 Miliar Pengadaan Tanah Dipertanyakan, KPKM RI Tunggu Klarifikasi Wali Kota dan Rilis Resmi Pansus DPRD

19 Februari 2026 - 11:59 WIB

Pemilihan Calon Ketua Dan Wakil ketua Pemuda Desa Teluk Binjai Dilaksanakan Dengan Demokratis

18 Februari 2026 - 20:08 WIB

Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Cari Keluarga Korban Laka Lantas: Diduga ODGJ Tewas Tertabrak

18 Februari 2026 - 19:45 WIB

Ketua FPII Bakal menyurati Kejati Riau Dan Kapolda Riau terkait Pembiaran Aset Daerah Yang di Jarah Oleh Pelaku PETI. Kadisbunak Kuansing Selama Ini tutup Mata…?

18 Februari 2026 - 19:42 WIB

Trending di Berita