Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 14 Feb 2026 17:51 WIB ·

Dinas Perhubungan Siak Bungkam Saat Di Konfirmasi Mobil Tronton Angkutan Material Melalui Jalur Jembatan Siak,Publik Minta Bupati Siak Evaluasi Kadishub


 Dinas Perhubungan Siak Bungkam Saat Di Konfirmasi Mobil Tronton Angkutan Material Melalui Jalur Jembatan Siak,Publik Minta Bupati Siak Evaluasi Kadishub Perbesar

RIAUTUNTASNUSANTARA.COMSIAK
Ditemukan empat unit mobil truck jenis hino tronton roda 10 kedapatan melintasi ruas jalan jembatan siak dengan muatan material batu pada di hari sabtu siang peristiwa tersebut kini menjadi sorotan publik setelah awak media mencoba mengonfirmasi legalitas dan izin lintasan kendaraan bermuatan berat tersebut kepada petugas dinas perhubungan (DISHUB) yang berada di lokasi.

Sabtu.14.Februari.2026.

Berdasarkan pantauan di lapangan,keempat dari mobil truck tersebut melintasi hampir bersamaan dan terlihat membawa muatan material dalam jumlah signifikan saat dimintai keterangan terkait surat izin melintasi jembatan, khusus nya menyangkut batasan tonase dan rekomendasi teknis,petugas dishub yang tengah melakukan pemeriksaan terhadap sopir tidak memberikan jawaban substantif kepada awak media

Beberapa pertanyaan yang diajukan media antara lain menyangkut apakah kendaraan tersebut telah mengantongi izin khusus melintasi jembatan siak apakah muatan sesuai dengan kapasitas maksimal jembatan,serta apakah telah dilakukan penimbangan resmi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran tonase. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun petugas dishub dilokasi yang bersedia memberikan keterangan resmi

Secara normatif pengaturan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Beberapa ketentuan yang berpotensi releven dalam peristiwa ini antara lain:
Pasal.19 ayat (2):jalan di kelompok kan dalam kelas jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas serta saya dukung nya termasuk batas muatan sumbu terberat ( MST).

Pasal 169 ayat (1):pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan

Pasal 277: setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor,kereta gandengan dan kereta tempelan kedalam wilayah Indonesia membuat merakit atau memodifikasi kendaraan sehingga tidak memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana

Pasal 307: setiap orang yang mengemudi kan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.

Selain itu pelanggaran terkait kelebihan muatan (over dimension and over loading) juga menjadi perhatian nasional karena berpotensi merusak infrastruktur jalan dan jembatan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lain nya

apabila jembatan siak memiliki batasan kelas jalan tertentu dan kendaraan tronton roda 10 dengan dengan muatan material melebihi kapasitas maksimal jembatan maka secara hukum dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan kelas jalan dan daya dukung konstruksi

Tanggung jawab pengawasan dinas perhubungan memiliki kewenangan pengawasan terhadap operasional angkutan barang termasuk penertiban kendaraan yang melanggar ketentuan tonase dan kelas jalan ketidakjelasan jawaban dari petugas dilapangan menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan transparansi informasi publik.

Mengacu pada prinsip keterbukaan publik setiap instansi pemerintah berkewajiban memberikan penjelasan yang akuntabel atas tindakan pengawasan yang dilakukan terlebih jika menyangkut keselamatan publik dan potensi kerusakan fasilitas umum hingga berita ini diterbitkan belum ada pertanyaan resmi dari dinas perhubungan terkait status perizinan keempat truk tronton tersebut termasuk apakah telah dilakukan penindakan administratif atau sanksi bila ditemukan pelanggaran.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna memperoleh klarifikasi resmi serta memastikan apakah lintasan kendaraan bermuatan berat tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.



(14-02-2026)


“, RIAL,”

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wagub Sumut Hadir Pelantilan DPD GMNI Sumatera Utara di Tengah-Tengah Kader GMNI Sumut

14 Februari 2026 - 19:05 WIB

Warga Desak Polres Labuhanbatu dan Denpom Rantau Prapat Juga Korem 022 PT, Sangat Resah Peredaran Narkoba di desa Janji Bilah Barat.

14 Februari 2026 - 18:57 WIB

KPKM RI Award 2026 Resmi Ditutup, Deretan Tokoh dan Institusi Terbaik Terima Penghargaan

14 Februari 2026 - 15:48 WIB

FGD Education Anti Narcotic KPKM-RI AWARD 2026 Sukses Digelar, APH Tekankan Kolaborasi dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

14 Februari 2026 - 07:35 WIB

Launching SPPG Kedua untuk 2.148 Siswa, Komitmen Polres Simalungun Wujudkan Generasi Emas

13 Februari 2026 - 21:12 WIB

Dalam 7 Jam, Polres Simalungun Berhasil Ungkap Pembunuhan di Cafe: Pelaku Ngamuk Gara-Gara Kunci Motor

13 Februari 2026 - 19:48 WIB

Trending di Berita