Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 25 Jul 2026 12:25 WIB ·

Gakkum LHK Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan Ilegal logging di Jalan Lintas Bono Teluk Meranti


 Gakkum LHK Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan Ilegal logging di Jalan Lintas Bono Teluk Meranti Perbesar

Pelalawan – Tuntasnusantara.com ||
Tim Gabungan Gakkum KLHK Seksi Wilayah II Sumatra Wilayah Riau mengamankan dua unit truk bernopol BM 9926 NU dan BM 9349 AC , bermuatan kayu olahan Ilegal logging diduga hasil pembalakan liar dari kawasan hutan Suaka Margasatwa Kerumutan teluk Meranti.

Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Bono, Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Jum’at 24 juli 2026.

Saat dikonfirmasi, petugas Gakkum LHK *Kamiko* yang akrab disapa *Pak UL* menjelaskan kronologi penangkapan.
“Dua unit truk telah kami amankan. Satu unit truk Coldiesel Canter sudah tiba di Pekanbaru beserta dua orang sopir juga turut diamankan. Sedangkan satu unit truk Isuzu Putih masih mengalami trouble rem blong dan masih menunggu mekanik untuk diperbaiki,” ujarnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin patroli Gakkum LHK dan merupakan atensi langsung dari pusat.

Kedua truk beserta muatan kayu olahan saat ini telah diamankan akan di bawa ke Kantor Gakkum LHK Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ketua Umum *Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara [PW FRN]*, *Agus Flores* mengapresiasi langkah cepat Gakkum LHK.

“Kami mengapresiasi Gakkum LHK Sumatra II yang tidak tinggal diam. Jalan Lintas Bono Teluk Meranti selama ini memang diduga menjadi jalur keluar masuk kayu ilegal dari kawasan Kerumutan,” tegas Agus Flores, Jakarta Sabtu 25/07/2026.

*PW FRN mendesak 4 hal:*

1. *Usut Tuntas Jaringan* – Proses hukum jangan berhenti di sopir. Kembangkan hingga ke pemilik kayu, pemilik truk, dan penadah.

2. *Terapkan UU P3H dan UU KSDAE* – Jerat pelaku dengan *UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan* dan *UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya*.

3. *Sita Barang Bukti* – Truk dan kayu hasil kejahatan wajib dirampas untuk negara.

4. *Perkuat Patroli Gabungan* – Sinergikan Gakkum LHK, BBKSDA Riau, dan Polres Pelalawan di titik-titik rawan SM Kerumutan.

“SM Kerumutan adalah kawasan konservasi dan habitat gajah serta harimau sumatra. Kalau penegakan hukum hanya menyasar di bawah, maka pembalakan liar tidak akan pernah selesai,” ujar Agus.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap negara hilang,” pungkasnya.|| TIM/Red

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sering Kali Berulang Kantor Kepenghuluan Gelora Tutup Saat Jam Kerja

25 Juli 2026 - 18:35 WIB

Perkembangan terhadap penyelidikan kematian dr.Alex Cristo Loris sbb ;

24 Juli 2026 - 06:07 WIB

Perdana Jadi Komandan Upacara Kabupaten, Hamdan Ali Rasyid Tampil Memukau

23 Juli 2026 - 14:29 WIB

Ketum FRN Agus Flores Desak Kapolres Pelalawan Harus Serius Berantas Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan

22 Juli 2026 - 21:32 WIB

Hadapi Kemarau Polsek Koto Gasib bersama Poktan Makar Sari siapkan Embung untuk pengairan Ketahanan Pangan

21 Juli 2026 - 12:33 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Masyarakat, Kapolri Nikmati Kuliner UMKM

21 Juli 2026 - 07:10 WIB

Trending di Berita