SIMALUNGUN.Tuntasnusantara.com – Tanah bekas galian parit resapan menjadi lahan basah uang bagi oknum berinisial SML pengawas / humas proyek PT. Cahaya Artha Indonesia. Proyek pengaspalan jalan dari Dolok Merangir menuju Laras, Kabupaten Simalungun sepajang, 8,645 Km, dengan nilai kontrak Rp, 34.960.850.955.43, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Pekerjaan galian parit resapan menjadi ajang mencari keuntungan pribadi, dimana mobil Dum Truck yang mengangkat tanah bekas galian parit resapan diwajibkan membayar tanah /Baket (beku) Rp, 30.000.(Tiga puluh ribu rupiah).
Hal tersebut di benarkan salah seorang warga yang mengaku membeli tanah galian sebesar, Rp, 160.000 (Seratus enam puluh ribu rupiah) / truck. “Harga berpariasi bg, ada juga yang Rp, 140.000 (Seratus empat puluh ribu rupiah) / Truck, disesuaikan jauh dekatnya bg” ujarnya. Yang pasti untuk biaya beko, kami diwajibkan membayar Rp, 30.000, (Tiga puluh ribu rupiah), dan itu gak bisa kurang, ketus warga yang tidak mau disebutkan namanya, Minggu (20/07/2025) pukul 17.00 wib.
Amatan SUMUTPOS.ID dilokasi galian parit resapan, tampak alat berat (Beko) sedang mengisi tanah bekas galian parit resapan dimobil Dum Truck .sedangkan dipinggir jalan tampak puluhan mobil Dum Truck sedang antri menunggu giliran untuk diisi tanah galian parit resapan tersebut pada Minggu (20/07/2025), sekira pukul 12.30 wib.
Pak Hery selaku Ketua Umum Publikasi Sumut SKKP (Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit) menyikapi permasalahan penjualan tanah bekas galian parit resapan yang berada di-Kecamatan Bandar Huluan mengatakan,
“Tanah bekas galian parit resapan memang bisa dijual. Banyak proyek konstruksi yang menghasilkan tanah sisa galian, dan tanah ini seringkali dijual untuk berbagai keperluan, seperti pengurukan lahan, pembuatan taman, atau bahan bangunan dan lain lain.
Disaat membuat parit resapan air, tanah di sekitarnya perlu digali, tanah hasil galian ini bisa menjadi limbah jika tidak dimanfaatkan jelas Pak Hery Banyak pihak yang membutuhkan tanah urugan atau tanah untuk keperluan lain, sehingga tanah bekas galian parit resapan bisa menjadi solusi. Namun perlu diingat dan penting sekali, “penjualan tanah memerlukan izin, tegasnya.
Namun apakah legalitas dan izin nya itu dapat di pertanggung jawabkan dimata hukum.
Pastikan proses penjualan tanah bekas galian dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tanah bekas galian parit resapan bisa dijual dan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, asalkan dilakukan dengan memperhatikan kualitas dan peraturan yang berlaku tegasnya.
Dalam hal ini seharusnya Pemerintah Kabupaten Simalungun atau yang berkopenten mengawasi pelaksanaan pekerjaan pengaspalan dan galian parit resapan tersebut. Agar pelaksanaanya sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada. Agar tidak ada yang memamfaatkan tanah galian parit resapan dikormersilkan untuk keuntungan ptibadi” pesan nya, Humas atau pelaksana lapangan sudah di konfirmasi melalui pesan WhatsApp agar berita ini berimbang namun tidak ada balasan.
Dedi Sinaga
Gawat,,Diduga Oknum Humas PT. CAI Perjual Belikan Tanah Galian Parit Resapan Pengaspalan Jalan Laras Dolok Ilir
