Menu ✖

Mode Gelap

Uncategorized · 17 Sep 2025 01:02 WIB ·

Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Polsek Teluk Meranti Berhasil Ringkus Pelaku Beserta Barang Bukti 13 Paket Kecil


 Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Polsek Teluk Meranti Berhasil Ringkus Pelaku Beserta Barang Bukti 13 Paket Kecil Perbesar

Pelalawan – tuntasnusantara.com – Polsek Teluk Meranti berhasil menangkap bandar sabu YP (40) beserta barang bukti 13 paket kecil dan 6 paket kecil kosong menurut pengakuan pelakunya sudah habis dipakai, Senen, (15/9/2025), dikediaman pelaku RT.003/RW.009, Jalan Lintas Bono, kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat Kapolsek Teluk Meranti Ipda. Boby Even, S.H, M.H memerintahkan Ps. Kanit Reskrim, Aipda. M. Ismi. D beserta anggota segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dirumah pelaku, kita memerintahkan anggota segera melakukan penyelidikan lebih lanjut sehubungan adanya operasi Antik Polres Pelalawan”, sebut Boby di Teluk Meranti kepada media ini.

Tim yang dipimpin Kapolsek langsung menuju rumah pelaku didampingi RW setempat, sekira pukul 23:00 WIB, setibanya dirumah pelaku tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan bong (alat hisap sabu-sabu) di belakang rumah pelaku dan selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah, dalam penggeledahan turut ditemukan lipatan kertas diatas meja dekat etalase kaca jualan rokok berisikan plastik paket sabu kecil berjumlah 13 (tiga belas) paket dan plastik kecil kosong berjumlah 6 (enam) buah.

“Terkait 6 paket kecil sudah kosong, setelah dipertanyakan kepada pelaku, ia menjelaskan bahwa baru menghisap atau menikmati serta menjual narkotika jenis sabu-sabu”, jelas Boby.

Lebih lanjut Boby mangatakan, unit Reskrim Polsek Teluk Meranti juga turut mengamankan HP Android merk VIVO berwarna biru hitam milik pelaku yang digunakan untuk menghubungi atau memesan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada penjual yakni, UK yang kini DPO (Daftar Pencarian Orang) dan uang sebanyak Rp. 1.435.000 (Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) yang terdapat pada kantong celana sebelah kanan sehabis menjual sabu-sabu kepada orang lain.

“Setelah mengamankan barang bukti, berdasarkan rumusan Pasal 114 ayat Jo Pasal 112 ayat Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku diamankan guna pengusutan lebih lanjut”, Kapolsek mengakhiri. (A’u).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perjudian Sabung ayam dan Dadu di Sungai Binti Sagulung Diduga Adanya Pembiaraan, Patroli Polsek Sagulung Dipertanyakan 

15 Desember 2025 - 08:44 WIB

Hakim “Ellen Yolanda Sinaga, SH., MH., Dilaporkan Oleh Hendri Siregar Bercap Darahnya Ke Pengadilan Tinggi Riau

18 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Anda Karaoke Jadi Sorotan Publik, Benarkah Ada Peredaran Pil Ekstasi Merk Transformer di Balik Musik Keras?

18 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Potih

18 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Wujudkan Kemandirian Desa, Kapolres Simalungun Hadiri Peletakan Batu Pertama 800 Unit KMP di Gunung Maligas

17 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Potensi wisata religi desa Ujungbatu 4 kecamatan hutaraja tinggi kabupaten padanglawas Sumatera Utara sangat layak dikembangkan

17 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Trending di Uncategorized