Menu ✖

Mode Gelap

Uncategorized · 12 Agu 2025 12:05 WIB ·

Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Aksi Premanisme Ketua Grib Jaya Kalteng Ditolak Hakim


 Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Aksi Premanisme Ketua Grib Jaya Kalteng Ditolak Hakim Perbesar

Palangka Raya – Tuntasnusantara.com
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil melaksanakan praperadilan atas gugatan yang dilakukan pemohon Robertson (Ketua GRIB Jaya Kalteng) dalam perkara Nomor : 05/Pid.Pra/2025/PN Spt. , dengan termohon Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si.

Dalam putusan sidang praperadilan yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, pada Senin (11/8/2025) pukul 14.00 WIB.

“Hasil putusan sidang, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka pemohon adalah sah. Permohonan praperadilan gugur karena perkara pokok pemohon telah disidangkan, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini nihil,” ungkap Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda dalam keterangan resminya, Selasa (12/8/2025) siang.

Kabidhumas menyampaikan bahwa kasus praperadilan yang diajukan oleh pemohon yaitu terkait penangkapan, penahanan dan penetapan yang tidak sah sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana aksi premanisme oleh GRIB Kalteng yang terjadi di PT. Bumi Asri Pasaman Barito Utara (Barut), pada Mei 2025.

Sebagaimana dimaksud, bahwa dalam kasus praperadilan ini, termohon diwakili Bidang Hukum Polda Kalteng sebagai kuasa hukum Kapolda. Terdiri dari AKBP Yoyo Roswandi, S.H., M.AP. , AKP Irwan, S.H., serta keempat personel Bidkum lainnya.

“Sedangkan dari pihak pemohon dihadiri oleh Kuasa Hukum Johan Kalikili, S.H., M.H. ,” terang Erlan.

Sementara itu, Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, S.IK., M.H. menegaskan bahwa pihaknya memenangkan praperadilan ini didasari pertimbangan Hakim Tunggal dari fakta hukum dan bukti yang dihadirkan para pihak.

Sebagaimana dimaksud, bahwa penangkapan dan pemberitahuan penangkapan yang dilakukan terhadap pemohon, sudah sesuai prosedur hukum dengan mempedomani ketentuan Pasal 184 KUHAP.

“Kemenangan dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti profesionalisme anggota dalam bertindak. Karena anggota Polri khususnya penyidik telah dibekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,” tegas Kabidkum.

(JZ/Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perjudian Sabung ayam dan Dadu di Sungai Binti Sagulung Diduga Adanya Pembiaraan, Patroli Polsek Sagulung Dipertanyakan 

15 Desember 2025 - 08:44 WIB

Hakim “Ellen Yolanda Sinaga, SH., MH., Dilaporkan Oleh Hendri Siregar Bercap Darahnya Ke Pengadilan Tinggi Riau

18 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Anda Karaoke Jadi Sorotan Publik, Benarkah Ada Peredaran Pil Ekstasi Merk Transformer di Balik Musik Keras?

18 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Potih

18 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Wujudkan Kemandirian Desa, Kapolres Simalungun Hadiri Peletakan Batu Pertama 800 Unit KMP di Gunung Maligas

17 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Potensi wisata religi desa Ujungbatu 4 kecamatan hutaraja tinggi kabupaten padanglawas Sumatera Utara sangat layak dikembangkan

17 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Trending di Uncategorized