Ilegal Loging Bebas Beroperasi di Rokan Hilir, diduga Polsek Rimba Melintang Rokan Hilir Tutup Mata,

Rokan Hilir, tuntasnusantara.com
Ilegal Loging dari Bebas Beroperasi diwilayah Polsek Rimba melintang Rokan Hilir, diduga tutup mata.
Maraknya aktifitas perambahan hutan hasil hutan alam berupa olaha kayu secara ilegal di Kabupaten Rokan Hilir terus berlanjut dan tak tersentuh aparat penegak hukum setempat.

pada Hari Jumat Sekira jam 22,28.wib.
Awak media dari Bagan siapi-api saat melewati jembatan jumrah terlihat 1 unit mobil Coldisel ADL Warna Kuning saat melewati jembatan itu terdengar suara keras.

Sehingga awak media mencurigai
Mobil tersebut lalu awak media mengekori nya dan awak media menghentikan mobil tersebut untuk konfermasi.

Setelah mobil berhenti awak media bertanya dengan Supir ijin pak Supir menggangu sebentar konfermasi ini buatan apa pak Supir pak Supir mengatakan ini kayu jadi ujarnya.
Lalu awak media bertanya lagi kayu siapa ini kayu iwan tabsel kata Supir

informasi dari narasumber, menyampai kepada awak media pemain kayu itu. terang-terangan, bebas tapa tindakan dari aparat penegak hukum setempat.

Kepada penegak Hukum untuk bertindak tegas pekaku perambah hutan Secara ilegal dapat di jerat dengan pasal 78 UU nomor 41 thn1999 tentang kehutanan, junto UU nomor 6 thn2023. tentang penetapan Perpu cipta kerja menjadi UU serta pasal 92 UU nomor 18 thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,
dengan ancaman penjara 10 thn dan denda hingga Rp 7,5 miliar.***

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *