Pekanbaru, Riau – Tuntasnusantara.com Berdasarkan hasil investigasi langsung di Komplek Pergudangan Siak 2, Gudang Blok E No 10 Kelurahan Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, 31 Oktober 2025, terungkap bahwa produk bangunan bermerk Jia Shi Li yang diduga ilegal telah beredar di Pekanbaru.
Tim investigasi telah menemukan bukti-bukti otentik, termasuk foto, video, dan rekaman suara, yang menunjukkan bahwa Manager PT Hautomg Trending Indonesia telah memohon minta damai secara kekeluargaan dan menawarkan sejumlah uang dengan nilai fantastis kepada tim jurnalis untuk tidak menerbitkan berita tersebut.
“Pak, tolonglah, kita bisa bicara secara kekeluargaan. Kami siap memberikan uang sebanyak mungkin untuk tidak menerbitkan berita ini,” kata Manager PT Hautomg Trending Indonesia dalam rekaman suara yang diperoleh tim investigasi.
Namun, tim jurnalis menolak menyetujui permintaan tersebut dan tetap memutuskan untuk menerbitkan berita ini demi kepentingan publik.
” Kami tidak bisa menerima tawaran tersebut. Kami memiliki tanggung jawab untuk memberitakan kebenaran dan melindungi hak-hak konsumen,” kata salah satu anggota tim jurnalis.
Praktik ini melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Selain itu, juga melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 100 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar untuk barang dan/atau jasa yang sama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sumber internal menyebutkan bahwa Humas PT HUATONG TREDING INDONESIA, Alfius, telah mengunjungi kantor Media Harimau pagi com dan meminta agar berita tersebut ditarik. Dalam pertemuan dengan tim jurnalis, Alfius mengatakan:
“Jangan coba-coba kalian ganggu tempat saya bekerja. Jangan kalian terbitkan berita itu, karena apabila berita tersebut juga diterbitkan, kita akan bertemu.”
Perilaku Alfius ini dapat dikategorikan sebagai upaya untuk mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja jurnalis, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghalang-halangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Setelah berita ini diterbitkan, link berita tersebut tidak bisa diakses karena telah di-takdown oleh penerbit berita. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa ada upaya untuk menyembunyikan kebenaran dan melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Kami meminta klarifikasi dari pihak PT HUATONG TREDING INDONESIA dan pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini. Kami juga meminta pemerintah untuk segera bertindak tegas terhadap produk-produk ilegal yang beredar di masyarakat.
Tim investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.
TIM: investigasi







