Menu

Mode Gelap

Berita · 23 Sep 2026 18:44 WIB ·

Kabid PSD Disdikbud Aceh Timur Diduga Blokir Wartawan, Transparansi Program Revitalisasi Dipertanyakan


 Kabid PSD Disdikbud Aceh Timur Diduga Blokir Wartawan, Transparansi Program Revitalisasi Dipertanyakan Perbesar

ACEH TIMUR ll tuntasnusantara.com — Kepala Bidang Pemberdayaan Sekolah Dasar (PSD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur berinisial RD diduga memblokir nomor kontak seorang wartawan ketika hendak dimintai konfirmasi terkait program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026.

Dugaan tersebut disampaikan Nainggolan, Kepala Biro salah satu media online di Aceh Timur sekaligus Humas DPC Aliansi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Aceh Timur.

Nainggolan mengatakan nomor kontaknya diblokir RD saat ia berupaya melakukan konfirmasi mengenai perkembangan program revitalisasi sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Aceh Timur.

“Nomor saya diblokir oleh RD,” kata Nainggolan, Rabu, 23 September 2026.

Menurut Nainggolan, pemblokiran nomor merupakan hak pribadi setiap orang. Namun, ia mempertanyakan tindakan tersebut karena RD merupakan pejabat pada instansi pemerintah yang menangani program pendidikan dan berkaitan dengan kepentingan publik.

Nainggolan mengatakan wartawan membutuhkan informasi dan konfirmasi dari pejabat terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan program pemerintah, termasuk program revitalisasi satuan pendidikan.

“Yang kami pertanyakan adalah ketika wartawan ingin melakukan konfirmasi terkait program pemerintah, justru nomor kontak diblokir,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pelaksanaan program revitalisasi sekolah dilakukan secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan pekerjaan serta penggunaan anggaran pemerintah.

Program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 di Aceh Timur disebut dilaksanakan melalui Disdikbud Aceh Timur dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Nainggolan berharap informasi mengenai pelaksanaan program tersebut dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan media.

Selain itu, DPC AWPI Aceh Timur meminta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Aceh Timur, Bustami, mengevaluasi kinerja RD sebagai Kepala Bidang PSD.

Nainggolan juga meminta Bustami mempertimbangkan pergantian atau pemberhentian RD dari jabatannya. Permintaan tersebut merupakan penilaian Nainggolan yang menyebut RD kurang terbuka dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik.

Hingga berita ini diterbitkan, RD belum memberikan keterangan mengenai dugaan pemblokiran nomor wartawan tersebut maupun alasan di balik tindakan itu.

Media ini membuka ruang bagi RD dan pihak Disdikbud Aceh Timur untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait informasi tersebut.

(Tim)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

10 Desa Desak Evaluasi Inspektorat Nias Selatan, Kepastian Pengaduan Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:36 WIB

MIRIS! Koordinator MBG Pelalawan Sulit Ditemui dan Angkat Telepon, dan Korcam Pangkalan Kuras Diduga Alergi Blokir Nomor Satgas Wasmas PKN

23 September 2026 - 11:01 WIB

Hutang obligasi BLBI diselesaikan dalam 2 tahun pertama Pemerintahan Presiden Prabowo

22 September 2026 - 20:49 WIB

Polsek Koto Gasib Dukung Ketahanan Pangan Dengan Melakukan Pemupukan Jagung Pipil Di Lahan Poktan Mekar Sari

22 September 2026 - 19:24 WIB

Dinilai Tidak Takut Permintaan klarifikasi Dinas PMD Nias Utara,Pengurus BUMDES Mangkir Pertanggungjawabkan Dana Rp 94 Juta Rupiah.

21 September 2026 - 20:37 WIB

Persaudaraan dalam Duka, PKN Pelalawan Bersama Tuntas Nusantara Menghibur Keluarga Anisentus Waruwu

20 September 2026 - 19:04 WIB

Trending di Berita