Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 2 Agu 2026 21:32 WIB ·

Kadisparpora Sebut Taman Kreatif Selesai Sejak 2021, Kades: Tak Pernah Ada Informasi Pemanfaatan


 Kadisparpora Sebut Taman Kreatif Selesai Sejak 2021, Kades: Tak Pernah Ada Informasi Pemanfaatan Perbesar

Pelalawan – Riau | Tuntasnusantara.com
Fakta baru terungkap terkait keberadaan Taman Kreatif di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan. Meski Pemerintah Kabupaten Pelalawan memastikan pembangunan fasilitas tersebut telah selesai sejak 2021, hingga kini aset itu justru terbengkalai dan belum pernah dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pelalawan, Dodi Asma Putra, S.STP., M.IP., membenarkan bahwa Taman Kreatif tersebut merupakan proyek yang dibangun Disparpora pada Tahun 2021.

“Benar, ini Taman Kreatif dibangun Disparpora pada Tahun 2021. Kegiatan pada pengerjaan taman kreatif ini sudah selesai, mestinya sudah bisa dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat Desa Lubuk Ogung,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Jika pekerjaan telah dinyatakan selesai sejak lima tahun lalu dan seharusnya sudah dapat dimanfaatkan masyarakat, mengapa hingga kini fasilitas itu tidak pernah berfungsi sebagaimana mestinya?

Kepala Desa Lubuk Ogung, H. Triyono, membenarkan bahwa bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

“Milik Pemda Kabupaten, Pak, dan yang membangun juga kabupaten,” jelasnya.

Namun, Triyono mengungkapkan bahwa sejak pembangunan selesai hingga kondisi bangunan berubah menjadi semak belukar, Pemerintah Desa tidak pernah menerima informasi maupun penyerahan pengelolaan agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Menurutnya, tidak pernah ada pemberitahuan resmi mengenai mekanisme penggunaan, pengelolaan, maupun pemanfaatan Taman Kreatif tersebut. Akibatnya, bangunan yang dibangun menggunakan anggaran daerah itu terus dibiarkan tanpa aktivitas hingga mengalami kerusakan di berbagai bagian.

Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan kondisi bangunan memprihatinkan. Kawasan dipenuhi semak belukar, sejumlah konstruksi mengalami karat dan keropos, sementara lapangan bola voli tidak lagi dapat digunakan karena dipenuhi lumpur dan gulma.

Di dalam bangunan bahkan ditemukan dua ekor burung hantu yang bersarang. Pada salah satu ruangan kamar mandi juga ditemukan sebuah botol plastik yang diduga telah dimodifikasi menyerupai alat hisap narkotika. Meski demikian, temuan tersebut belum dapat dipastikan berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan masih memerlukan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengelolaan aset daerah. Pasalnya, fasilitas yang telah dinyatakan selesai sejak 2021 justru tidak pernah dimanfaatkan hingga kini mengalami kerusakan dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab belum difungsikannya Taman Kreatif tersebut, status pengelolaannya, serta langkah konkret untuk menghidupkan kembali fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat itu.

Praktisi hukum Ali Surya Pratama, SH, menegaskan bahwa aset yang dibangun menggunakan APBD merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 mengatur bahwa barang milik daerah harus dimanfaatkan, dipelihara, diamankan, dan dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, serta bertanggung jawab,” tegas Ali Surya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan agar setiap aset daerah dikelola untuk menunjang pelayanan publik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan maupun pemanfaatan aset daerah, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), maupun aparat penegak hukum (APH), memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, audit, atau penyelidikan sesuai mekanisme hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. TIM.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Oknum Wartawan Pelalawan Diduga Terima Uang Dari Bos Mafia BBM Subsidi

2 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Empat Bulan Memimpin Satreskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais: Penegakan Hukum Harus MemberikanKepastian, Keadilan dan Kemanfaatan

2 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T

1 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Aroma Kongkalikong Lahan Ulayat Desa Palas: Kades Samsari Dituding Lego Lahan 2.090 Hektar dan Terima Panjar Fantastis, PT Arara Abadi Bebas Panen Akasia

1 Agustus 2026 - 10:22 WIB

PHK PT IIS Ukui Masuk Tahap Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Pelalawan

31 Juli 2026 - 19:28 WIB

Bunker Siluman SPBU Dundangan Menggurita, Publik Pertanyakan Nyali Kasat Reskrim dan Kapolsek Eksekusi Laporan Pers

31 Juli 2026 - 13:22 WIB

Trending di Berita