Siak-Riau, Tuntasnusantara.com – Mafia pengusaha minyak Ilegal jenis pertalite semakin meraja lela di kabupaten siak, Pantauan awak media dilapangan pada hari Sabtu (11/ 10/2025) terlihat ada aktifitas gudang minyak BBM jenis pertalite di pinggir jalan lintas siak dayun desa Tambak Rejo, kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Saat di konfirmasi Fikar pelaksanaan gudang Ia mengaku bahwa yang punya minyak itu adalah si Bombom yang dari kandis.
“Minyak di lansir pake mobil L300, dan terlihat di dalam gudang tersebut, ada beberapa unit Bultenk ber ukuran 1000 liter dan puluhan jerigen yang sudah ada di isi minyak pertalite” kata Fikar
Saat di konfirmasi kapolres siak, AKBP Eka Ariandy Putra. S.H.,S.I.K. M.SI melalui telpon dan pesan singkat Washap, Kapolres siak, memberikan jawaban yang tidak sesuai yang dikonfirmasi oleh awak media, ada apa dengan Kapolres siak,??
Dari hasil investigasi media di dalam bukti video dan foto foto saat investigasi cukup jelas , ada waktu , tanggal , dan titik koordinat nya , dimana pada tanggal 11 Oktober 2025 awak media melakukan investigasi, sementara hasil konfirmasi/ klarifikasi Kapolres tanggal 04 Oktober 2025 , tidak sinkron dengan hasil temuan awak media dengan hasil konfirmasi, kuat dugaan Kapolres Siak tutup mata terkait keberadaan gudang penimbunan BBM diduga Oplosan.
Negara tidak boleh kalah dengan mafia BBM, kepolisian harus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM, Jangan karena para mafia BBM rusak nama baik institusi kepolisian.
Tangkap Pelaku dan Bos serata pemilik gudang penimbunan BBM diduga Oplosan.
Di tempat terpisah, warga yang terlihat di simpang kwalian kecamatan siak menyebut aktifitas mafia minyak jenis Pertalite sangat meraja lela di siak.
“Beredar minyak oplosan ini di kawatirkan mesin minyak kendaraan baik roda 2 dan roda 4, karena kualitas minyaknya tidak sesuai dari produk Asli pertamina” Ucapa warga yang enggan di Sebut namanya.
Merujuk pada peraturan yang berlaku, seperti undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, peraturan presiden ( Perpres) nomor 191 tahun 2014 serta Perpres nomor 43 tahun 2018 yang merupakan revisi terhadap peraturan sebelumnya, selain itu juga terdapat keputusan menteri ESDM nomor 37.K/HK/02MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Dan juga sudah jelas melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2021 juncto pasal 55 masalah cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama enam tahun denda Rp 60 milliar tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
Menurut informasi yang di himpun wartawan di lokasi di siak, ada beberapa tempat usaha mafia minyak di kota siak dan tidak pernah tersentuh oleh pihak penegak Hukum.
Masyarakat sekitar berharap kepada PT Pertamina Patra Niaga dan Polda Riau, agar segera menyelesaikan penyelidikan dan memberikan kejelasan. Mereka mendukung upaya pemerintah dalam memberantas mafia BBM yang merugikan banyak pihak. Sampai berita ini dinaikkan,
(TIM/RH)







