Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 18 Feb 2026 04:41 WIB ·

Kerja di Hari Libur Imlek, Antara Operasional Perusahaan dan Hak Normatif Pekerja


 Kerja di Hari Libur Imlek, Antara Operasional Perusahaan dan Hak Normatif Pekerja Perbesar

SIMALUNGUN.tuntasnusantara.com – Aktivitas kerja sejumlah karyawan di lingkungan PTPN IV Regional 2 Kebun Bahjambi pada saat Hari Raya Imlek memunculkan diskursus publik mengenai batas antara kebutuhan operasional perusahaan dan perlindungan hak normatif pekerja.

Hari Raya Imlek merupakan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya. Secara hukum, ketentuan mengenai kerja pada hari libur nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 85 ayat (1) yang menyatakan pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Namun pada ayat (2) dijelaskan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja untuk jenis pekerjaan tertentu yang bersifat terus-menerus, dengan kewajiban pembayaran upah lembur sebagaimana diatur pada ayat (3).

Ketentuan tersebut diperbarui dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta aturan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur rinci soal waktu kerja dan perhitungan upah lembur pada hari libur nasional.

Sikap Perusahaan dan Serikat

Menanggapi isu tersebut, Ketua SPBUN Kebun Bahjambi, Indra Kusuma, menyatakan bahwa aktivitas kerja dilakukan tanpa unsur paksaan.

“Kerja tidak ada paksaan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan APK/Humas Kebun Bahjambi, Vincent Nadeak, melalui pesan singkat kepada wartawan.

“Tidak ada paksaan untuk bekerja, Pak. Semua atas kesepakatan bersama,” tulisnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa operasional pada Hari Raya Imlek disebut berjalan atas dasar kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Pandangan Pengamat

Namun, pengamat ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dr. Rudi Hartono, menilai bahwa frasa “kesepakatan bersama” dalam hubungan industrial harus diuji secara substantif.

“Kesepakatan itu harus benar-benar sukarela, tanpa tekanan langsung maupun tidak langsung. Dalam hubungan kerja, posisi tawar pekerja dan pengusaha tidak selalu setara. Jika ada kekhawatiran penilaian kinerja terganggu atau dianggap tidak loyal karena memilih libur, itu bisa menjadi tekanan terselubung,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa transparansi pembayaran upah lembur menjadi indikator penting dalam melihat kepatuhan terhadap regulasi.

Sikap Regulator

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun sebagai regulator turut memberikan penegasan. Pihak Disnaker menyatakan bahwa hari libur nasional merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang.

“Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Namun jika perusahaan tetap beroperasi karena sifat pekerjaan tertentu, harus ada kesepakatan dan kewajiban pembayaran upah lembur sesuai ketentuan. Jika ada laporan, kami siap melakukan pemeriksaan,” ujar perwakilan Disnaker.

Regulator juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan dan pencatatan lembur secara transparan untuk mencegah potensi pelanggaran.

Menjaga Keseimbangan

Kasus ini memperlihatkan dinamika klasik dalam hubungan industrial: kebutuhan operasional perusahaan di satu sisi, dan perlindungan hak pekerja di sisi lain. Secara hukum, bekerja di hari libur nasional memang dimungkinkan dengan syarat tertentu. Namun implementasinya tetap harus menjamin prinsip sukarela, transparansi, dan pemenuhan hak upah lembur.

Hingga saat ini, perusahaan menegaskan bahwa aktivitas kerja pada Hari Raya Imlek dilakukan atas dasar kesepakatan dan tanpa paksaan. Sementara publik berharap seluruh ketentuan hukum dijalankan secara konsisten guna menjaga harmonisasi hubungan industrial di wilayah tersebut.
Tim/Redaksi

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kisah Japikir Sinaga Dipaksa Menjadi “MOSTER” Pemakan Jantung Kekasihnya Demi Ambisi Sang Ayah

17 Februari 2026 - 21:19 WIB

Kapolres Nias Hadiri Peresmian Gedung Polda Sumut, Jembatan Bailey di Sumbar, dan Pelepasan Bantuan Kemanusiaan

16 Februari 2026 - 12:09 WIB

Masyarakat Desa Pulo Jantan Minta Korem 022 PT Kodim 0209 LB Tangkang Pelaku Dugaan Peredaran Narkoba Alias Gudel dan HL

16 Februari 2026 - 10:28 WIB

Diduga Kepala MTsN 5 Bengkalis Tepis Permendikbud No.75 Th 2026, Komite Tetapkan Kutipan Dana Perpisahan Siswa

16 Februari 2026 - 06:01 WIB

Perkuat Agenda Kerakyatan, DPD GMNI Sumut Serahkan Draf Rekomendasi Strategis ke DPP GMNI

15 Februari 2026 - 21:39 WIB

KPKM-RI Sampaikan Apresiasi Dukungan Lintas Sektoral atas Suksesnya FGD dan Education & Anti Narcotic KPKM-RI AWARD 2026

15 Februari 2026 - 21:36 WIB

Trending di Berita