Menu

Mode Gelap

Berita · 30 Jun 2026 14:11 WIB ·

Kerusakan Jalan di Kampar Jadi Sorotan, DPD LSM PENJARA Indonesia Riau Desak PUPR Lebih Terbuka


 Kerusakan Jalan di Kampar Jadi Sorotan, DPD LSM PENJARA Indonesia Riau Desak PUPR Lebih Terbuka Perbesar

KAMPAR – Tuntasnusantara.com
DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau menyoroti kondisi sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kampar yang mengalami kerusakan. Organisasi tersebut menilai kondisi infrastruktur yang rusak merugikan masyarakat dan mempertanyakan kualitas pelaksanaan proyek pembangunan jalan.

Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau, Relas, mengkritik sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar yang dinilai belum memberikan penjelasan secara langsung terkait proyek yang menjadi sorotan.

Menurut Relas, saat meminta informasi mengenai proyek tersebut, pihak Dinas PUPR mengarahkan lembaganya untuk mengajukan permohonan melalui Balai Pelayanan Informasi Masyarakat (BPIM) di bawah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Kampar. Prosedur tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kampar Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.

“Kami menghormati prosedur yang berlaku. Namun, sebagai instansi teknis, Dinas PUPR seharusnya dapat memberikan penjelasan substantif terkait kualitas proyek yang menjadi perhatian masyarakat, bukan hanya mengarahkan ke prosedur administratif,” ujar Relas, Selasa (30/6/2026).

Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara cepat mengenai kondisi proyek infrastruktur yang mengalami kerusakan.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kampar menerapkan mekanisme pelayanan informasi satu pintu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dikoordinasikan oleh Diskominfosan. Mekanisme tersebut bertujuan menjaga keseragaman dan akurasi informasi yang disampaikan kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Kampar belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau. Pihak dinas diketahui tetap mengarahkan permohonan informasi melalui mekanisme PPID sesuai ketentuan yang berlaku.

Relas menegaskan pihaknya akan mengikuti prosedur administratif tersebut, namun tetap akan mengawal dugaan persoalan pada proyek infrastruktur yang menjadi perhatian.

“Kami akan menyampaikan surat resmi melalui BPIM sesuai arahan. Namun, apabila nantinya ditemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, kami tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar guna memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Tim Redaksi

Sumber: DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Tidak Takut Permintaan klarifikasi Dinas PMD Nias Utara,Pengurus BUMDES Mangkir Pertanggungjawabkan Dana Rp 94 Juta Rupiah.

21 September 2026 - 20:37 WIB

Persaudaraan dalam Duka, PKN Pelalawan Bersama Tuntas Nusantara Menghibur Keluarga Anisentus Waruwu

20 September 2026 - 19:04 WIB

Proyek Senilai Rp7,25 Miliar Kini Dipertanyakan: Bupati dan Kadis PUPR Menjawab

20 September 2026 - 19:01 WIB

Melalui Tema “Unity – Kesatuan Hati”, GKKD Pangkalan Kerinci Dorong Jemaat Hidup dalam Kasih dan Damai

20 September 2026 - 15:16 WIB

Kedatangan Kapolres Nias Bersama Ketua Bhayangkari di Sambut Hangat oleh jajaran Pejabat Utama Serta Para Kapolsek

19 September 2026 - 11:32 WIB

Fatimah, Putri Bungsu Tri Romawi Sabet 2 Medali Emas Panahan Riau

18 September 2026 - 14:35 WIB

Trending di Berita