KAMPAR – Tuntasnusantara.com
DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau menyoroti kondisi sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kampar yang mengalami kerusakan. Organisasi tersebut menilai kondisi infrastruktur yang rusak merugikan masyarakat dan mempertanyakan kualitas pelaksanaan proyek pembangunan jalan.
Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau, Relas, mengkritik sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar yang dinilai belum memberikan penjelasan secara langsung terkait proyek yang menjadi sorotan.
Menurut Relas, saat meminta informasi mengenai proyek tersebut, pihak Dinas PUPR mengarahkan lembaganya untuk mengajukan permohonan melalui Balai Pelayanan Informasi Masyarakat (BPIM) di bawah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Kampar. Prosedur tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kampar Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
“Kami menghormati prosedur yang berlaku. Namun, sebagai instansi teknis, Dinas PUPR seharusnya dapat memberikan penjelasan substantif terkait kualitas proyek yang menjadi perhatian masyarakat, bukan hanya mengarahkan ke prosedur administratif,” ujar Relas, Selasa (30/6/2026).
Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara cepat mengenai kondisi proyek infrastruktur yang mengalami kerusakan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kampar menerapkan mekanisme pelayanan informasi satu pintu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dikoordinasikan oleh Diskominfosan. Mekanisme tersebut bertujuan menjaga keseragaman dan akurasi informasi yang disampaikan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Kampar belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau. Pihak dinas diketahui tetap mengarahkan permohonan informasi melalui mekanisme PPID sesuai ketentuan yang berlaku.
Relas menegaskan pihaknya akan mengikuti prosedur administratif tersebut, namun tetap akan mengawal dugaan persoalan pada proyek infrastruktur yang menjadi perhatian.
“Kami akan menyampaikan surat resmi melalui BPIM sesuai arahan. Namun, apabila nantinya ditemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, kami tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga saat ini, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar guna memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Tim Redaksi
Sumber: DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau.







