Medan – Tuntasnusantara.com
Jumat 27 Maret 2026 — Insiden tragis terjadi di Kolam Renang Bahagia yang berlokasi di Jalan Bahagia By Pass No. 35, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu (14/3/2026). Dua siswi dari Yayasan SD 2 HKBP dilaporkan tenggelam saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler berenang.
Kedua korban diketahui bernama Aurel (11) dan Claudia (11). Berdasarkan informasi yang dihimpun, rombongan siswa tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB. Peristiwa tenggelam diduga terjadi sekitar pukul 13.15 WIB.
Setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadar oleh pihak pengelola, kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Estomihi Medan untuk mendapatkan penanganan medis. Dalam peristiwa tersebut, Claudia dinyatakan meninggal dunia, sementara Aurel masih menjalani perawatan intensif.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa insiden serupa diduga bukan pertama kali terjadi. Pada tahun 2023, seorang siswa SD dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi yang sama. Sementara pada tahun 2025, kejadian serupa kembali terjadi, namun korban berhasil diselamatkan.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kolam renang tersebut tetap beroperasi meskipun beberapa kali terjadi insiden.
“Saya pernah dengar sebelumnya juga ada korban meninggal. Belum lama ini juga ada yang tenggelam, tapi selamat. Sampai sekarang kolam itu masih beroperasi,” ujarnya.
Sementara itu, petugas keamanan Rumah Sakit Estomihi, Sitompul, membenarkan kondisi korban saat tiba di rumah sakit dalam ke adaan tidak sadar, ia juga mengatakan inseden ini bukan sekali ini namun dah sering kejadian anak tenggelam di kolam bahagia itu.
“Saat dibawa ke rumah sakit, keduanya dalam kondisi tidak sadar. Salah satu korban mengeluarkan buih dari mulut dan kemudian dinyatakan meninggal dunia. Kejadian seperti ini juga bukan pertama kali kami tangani dari lokasi yang sama, pernah juga baru – baru ini kejadian serupa tapi selamat dulu ada juga meninggal juga kami tau karna RS ini yang terdekat dari kolam renang itu “ungkapnya.
Pihak pengelola Kolam Renang Bahagia, TN, menyatakan bahwa mereka telah mengimbau guru pendamping untuk melakukan pengawasan terhap anak didik nya .
” Kami sudah menghimbau agar, mengawasi anak – anak didik mereka saat ada di lokasi kolam renang ” Ujarnya saat di konfirmasi oleh awak media.
Salah satu anggota keluarga korban inisial RS iya mengatakan” saya tidak Terima atas perlakuan pihak kolam renang kepada keponakan saya Aurel (11) yang di opname di RS istomihi ini, lihatlah teman nya sudah meninggal saya ingin kepada instansi pemerintah dan aparat agar segera di tutup kolam renang ini, agar tidak ada korban – korban lain” Ujarnya.
“Saya juga berharap aparat bertindak tegas Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan siswa, maka pihak yang bertanggung jawab, termasuk sekolah atau yayasan, harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk bertindak tegas terhadap pihak pengelola yang diduga lalai dalam memenuhi standar keamanan, sehingga menyebabkan jatuhnya
Secara hukum, peristiwa ini berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha dalam menjamin keselamatan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha wajib menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jasa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan juga mewajibkan pengusaha untuk memberikan perlindungan serta memenuhi standar keselamatan bagi pengunjung.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak yayasan sekolah, Dinas Pendidikan Kota Medan, serta pengelola kolam renang masih belum mendapat tanggapan resmi, meskipun pesan yang disampaikan telah diterima.
Peristiwa ini masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang guna mengungkap penyebab pasti kejadian.
TIM







