Menu ✖

Mode Gelap

Uncategorized · 13 Sep 2025 06:08 WIB ·

Komisi III DPR RI Kunker Ke Provinsi Jambi Rangka Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP )


 Komisi III DPR RI Kunker Ke Provinsi Jambi Rangka Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP ) Perbesar

Jambi – Tuntasnusantara.com
Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Provinsi Jambi pada Jumat (12/9/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi tersebut dihadiri oleh jajaran penegak hukum daerah, termasuk Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi.

Adapun Rombongan Komisi III yang hadir yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., dan H. Rusdi Masse Mapasessu bersama anggota lainnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan langsung dari aparat penegak hukum terkait pembaruan KUHAP yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal yaitu diantaranya tentang pentingnya pembaruan hukum acara pidana agar selaras dengan perkembangan zaman.

“KUHAP sudah lebih dari empat dekade diberlakukan, sehingga perlu menyesuaikan dengan perkembangan kejahatan dan kebutuhan hukum di masyarakat. Selain itu, penguatan hak tersangka, saksi, korban, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, menjadi prioritas dalam RUU KUHAP,” ujar Kapolda Jambi

Selain itu disampaikan juga oleh Kapolda Jambi tentang penguatan hak tersangka,saksi, korban dan penyandang disabilitas;

” Tujuannya memastikan keadilan,transparansi, dan perlindungan HAM, serta menyetarakan posisi mereka dengan aparat penegak hukum. Polda Jambi Sepakat tetap menjunjung tinggi HAM, namun perlindungan terhadap saksi, korban, dan tersangka tidak menghambat proses penyelidikan dan penyidikan. ” Ucap Kapolda Jambi

Usai penyampaian oleh Kapolda Jambi dilanjutkan penyampaian oleh Kajati Jambi, Dr. Hermon Dekristo, menyoroti perlunya modernisasi sistem peradilan pidana agar lebih adaptif. Kemudian dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Ifa Sudewi, turut mengusulkan penguatan mekanisme Restorative Justice.

Menanggapi penyampaian tersebut pihak legislatif, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, menyampaikan apresiasi terhadap masukan dari para penegak hukum di Jambi.

“Kami hadir untuk mendengar langsung permasalahan dalam penerapan hukum acara pidana di daerah. Masukan ini akan menjadi bahan penting bagi penyempurnaan RUU KUHAP agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” katanya.


#poldajambi #kapoldajambi #irjenpolkrisnosiregar #jambi #polriuntukmasyarakat
#polripresisi #powerisforservice

(JZ/Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perjudian Sabung ayam dan Dadu di Sungai Binti Sagulung Diduga Adanya Pembiaraan, Patroli Polsek Sagulung Dipertanyakan 

15 Desember 2025 - 08:44 WIB

Hakim “Ellen Yolanda Sinaga, SH., MH., Dilaporkan Oleh Hendri Siregar Bercap Darahnya Ke Pengadilan Tinggi Riau

18 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Anda Karaoke Jadi Sorotan Publik, Benarkah Ada Peredaran Pil Ekstasi Merk Transformer di Balik Musik Keras?

18 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Potih

18 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Wujudkan Kemandirian Desa, Kapolres Simalungun Hadiri Peletakan Batu Pertama 800 Unit KMP di Gunung Maligas

17 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Potensi wisata religi desa Ujungbatu 4 kecamatan hutaraja tinggi kabupaten padanglawas Sumatera Utara sangat layak dikembangkan

17 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Trending di Uncategorized