Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 24 Jan 2026 12:12 WIB ·

Kontroversi Penarikan Berita, Pemilik Data Mengklaim Dicurangi Media


 Kontroversi Penarikan Berita, Pemilik Data Mengklaim Dicurangi Media Perbesar

Pekanbaru – Riau | Tuntasnusantara.com Kontroversi penarikan berita tentang dugaan pelanggaran hukum PT HUATONG TRADING INDONESIA terus berlanjut. Setelah berita tersebut ditarik, pemilik data asli berita tersebut mengklaim bahwa mereka tidak pernah diberi tahu tentang penarikan berita tersebut.

“Ini adalah tindakan yang tidak profesional dan tidak etis. Saya merasa hak saya sebagai pemilik data telah dilanggar,” kata pemilik data dalam pernyataan resminya.

Pemilik data menuntut klarifikasi dan permintaan maaf atas tindakan yang tidak bertanggung jawab ini. Mereka juga meminta agar berita tersebut dipublikasikan kembali dengan nama mereka sebagai pemilik data asli.

Sumber internal menyebutkan bahwa Humas PT HUATONG TRADING INDONESIA, Alfius, telah mengunjungi kantor media dan meminta agar berita tersebut ditarik.

Alfius bahkan mengancam teman-teman jurnalis saat mengadakan pertemuan di jalan Riau dengan nada keras mengatakan “jangan coba-coba kalian ganggu tempat saya bekerja”, meminta untuk tidak menerbitkan berita tersebut.

Dalam percakapan tersebut, Alfius dengan nada keras mengatakan “jangan kalian terbitkan berita itu, karena apabila berita tersebut juga diterbitkan, kita akan bertemu”.

Perilaku Alfius ini dapat dikategorikan sebagai upaya untuk mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja jurnalis, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghalang-halangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Dalam temuan sebelumnya, pada tanggal 31 Oktober 2025, tim investigasi telah melakukan konfirmasi dengan Manager PT HUATONG Cabang Pekanbaru – Riau, terkait produk-produk perusahaan yang diduga tidak memiliki izin yang sah. Hasil konfirmasi tersebut menunjukkan bahwa PT HUATONG TRADING INDONESIA masih belum dapat menunjukkan bukti izin yang sah untuk produk-produk mereka.

Tujuan dari penarikan berita ini diduga untuk menutupi kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT HUATONG TRADING INDONESIA. Namun, upaya ini tidak akan menghentikan kami untuk terus memantau dan melaporkan kasus ini kepada publik.

Kami meminta perhatian publik untuk waspada terhadap produk-produk yang dijual oleh perusahaan tersebut dan meminta pihak berwajib untuk segera mengambil tindakan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Kasus ini masih dalam penyelidikan dan akan terus dipantau oleh publik.

Editor: Tim/Red

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakapolres Simalungun Pimpin Olah TKP Kebakaran Gereja GPdI Betlehem Bersama Tim Inafis

5 Februari 2026 - 06:43 WIB

Medco E&P–BPMA Salurkan 1,13 Juta Liter Air Bersih untuk Korban Banjir Aceh Timur

4 Februari 2026 - 19:21 WIB

Diduga Panglong/Sawmill Kayu Ilegal Kebal Hukum, Aktivitas “Illegal Loading” Bebas Beroperasi di Desa Rumbai Jaya

4 Februari 2026 - 16:07 WIB

Ops Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Simalungun Edukasi Pelajar dan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

4 Februari 2026 - 15:58 WIB

Polsek Bangun Laksanakan Apel Malam Piket Siaga, Kapolsek Tekankan Kesiapsiagaan Personel

4 Februari 2026 - 06:50 WIB

Kepala Puskesmas Bandar Siantar Tegaskan Komitmen Pelayanan Kesehatan Inklusif Tanpa Diskriminasi

3 Februari 2026 - 21:50 WIB

Trending di Berita