Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 15 Jul 2026 15:27 WIB ·

Laporan Dugaan Illegal Logging Diduga Diabaikan, PW FRN Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas


 Laporan Dugaan Illegal Logging Diduga Diabaikan, PW FRN Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas Perbesar

Jakarta – Tuntasnusantara.com
Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara PW FRN, Agus Flores, mendesak Kapolda Riau segera mencopot Kapolsek Kerumutan dan mengevaluasi serta mengevakuasi seluruh personil Polsek Kerumutan. Desakan ini buntut dari dugaan kuat pengabaian terhadap panggilan masyarakat melalui Call Center Polri 110 saat melaporkan aktivitas pemuatan kayu olahan yang diduga hasil illegal logging di Pelabuhan Tasik Pematang Tengah, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

“Ini sudah keterlaluan. Masyarakat sudah beritikad baik lapor lewat 110. Tapi laporan terkait aktivitas pemuatan kayu olahan yang diduga ilegal di Pelabuhan Tasik Pematang Tengah, Kerumutan, diduga diabaikan. Wibawa Polri dipertaruhkan di sini,” tegas Agus Flores di Jakarta , Rabu 15/07/2026.

Menurut Agus Flores, Call Center 110 adalah layanan resmi Polri yang dibentuk untuk merespon cepat laporan gangguan kamtibmas. Jika laporan terkait dugaan tindak pidana kehutanan saja tidak ditindaklanjuti, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada aparat.

*Diduga Melanggar:*
1. *Perkapolri No. 3 Tahun 2015 tentang Call Center 110* – Kewajiban merespon laporan masyarakat

2. *UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H* – Terkait pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah

3. *UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH* – Terkait perusakan lingkungan

*Tuntutan PW FRN kepada Kapolda Riau:*
*1. Copot Kapolsek Kerumutan* dari jabatannya dan lakukan pemeriksaan internal oleh Propam.
*2. Evakuasi dan mutasi personil Polsek Kerumutan* yang bertugas saat laporan 110 masuk untuk dimintai keterangan.
*3. Bentuk Tim Khusus* gabungan Polda Riau, Gakkum LHK dan BBKSDA untuk melakukan sidak dan penindakan di Pelabuhan Tasik Pematang Tengah.
*4. Usut tuntas* jaringan pemasaran kayu olahan yang diduga ilegal tersebut.

“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau pembeking. Kami minta Kapolda Riau bersikap tegas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

PW FRN Riau menyatakan siap menyerahkan bukti rekaman panggilan 110, dokumentasi foto, video dan titik lokasi kejadian kepada Propam Polda Riau dan Itwasda untuk proses penyelidikan.

Ketum PW FRN tegaskan Kapolsek harus di ganti dan evaluasi personel Polsek Kerumutan karena sudah merusak nama polri bikin rusak institusi polri.

Tim Redaksi

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Green Action FBN Sri Meranti Dorong Budaya Peduli Lingkungan melalui Edukasi dan Aksi Nyata

14 Juli 2026 - 18:36 WIB

Memprihatinkan, Publik Pertanyakan Kinerja Disparpora Pelalawan dalam Menjaga Warisan Budaya Istana Sayap

14 Juli 2026 - 18:34 WIB

Kapolda Riau dan Kajati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

13 Juli 2026 - 21:12 WIB

Ketua Umum LSM AMATIR Diduga Minta Hentikan Kritik, LHI Riau Tetap Laporkan Dugaan Korupsi UIN Suska ke Polda

13 Juli 2026 - 14:42 WIB

Academy EL BARELA Pelalawan Catat Awal Manis di Liga PSSI Kabupaten Pelalawan 2026

13 Juli 2026 - 11:35 WIB

Perkuat Struktur dan Gerak Cepat, KMBD Luncurkan KTA, Mandat SATGAS Serta Dua Program Andalan Dumai

12 Juli 2026 - 10:38 WIB

Trending di Berita