Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 7 Apr 2026 11:31 WIB ·

Manager CV Delima Bantah Keras Tuduhan, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan Sepihak


 Manager CV Delima Bantah Keras Tuduhan, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan Sepihak Perbesar

SIMALUNGUN.Tuntasnusantara.com — Manager CV Delima, B. Damanik, menyampaikan bantahan tegas terhadap pemberitaan salah satu media yang mengaitkan perusahaannya dengan dugaan penumpukan limbah di wilayah Kampung Tempel Kuba, Perdagangan II.

Kepada awak media,Senin (07/04/2026),pukul 11.00 Wib,. Bahrum Damanik menegaskan bahwa lokasi yang disebut dalam pemberitaan tersebut telah ditutup sejak hampir satu tahun lalu dan tidak lagi memiliki aktivitas operasional apa pun.

“Kami tegaskan bahwa lokasi tersebut sudah lama tidak beroperasi. Jadi sangat tidak berdasar jika dikaitkan dengan kondisi yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyayangkan sikap media yang dinilai tidak profesional karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak CV Delima sebelum mempublikasikan berita tersebut.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 5 ayat (1): Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.

Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.


Selain itu, tindakan tidak melakukan konfirmasi juga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, terutama:

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


Atas pemberitaan yang dinilai merugikan tersebut, B. Damanik menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Kami merasa dirugikan secara nama baik dan usaha. Untuk itu kami akan melayangkan surat somasi kepada redaksi media yang bersangkutan serta mengadukannya ke Dewan Pers guna mendapatkan keadilan dan klarifikasi yang seimbang,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pembelajaran agar ke depan setiap produk jurnalistik tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan tidak merugikan pihak mana pun tanpa dasar yang jelas.

Pihak CV Delima berharap agar masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh dan memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Rudi/Tim

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Oknum Aparat Penegak Hukum Polda Sumut DIDUGA Tutup Mata “Judi Las Vegas Pasar 7 Desa Manunggal Buka Kembali

7 April 2026 - 17:24 WIB

48 Nama Wartawan Inhu Dicatut dalam Praktek Tambang Emas Ilegal 

7 April 2026 - 13:53 WIB

Menteri Impas Agus Adrianto Minta Para Korban Pungli di dalam Lapas Nusa Kambangan Lapor Polisi

7 April 2026 - 11:50 WIB

Dugaan Provokator Warnai Sidang Lapangan Kasus Penguasaan Kawasan Hutan di Pelalawan

7 April 2026 - 11:24 WIB

Mantan Narapidana Minta Copot Kepala Rutan Klas I Kota Medan

6 April 2026 - 20:30 WIB

Polda Sumut DIDUGA Pembiaran Aktivitas Perjudian di Yang Lim Plaza

6 April 2026 - 13:41 WIB

Trending di Berita