Menteri ESDM : Silakan Bertindak Polisi , Di Kayuboko Sulteng Ada Alat Besar di IPR

Jakarta – Tuntasnusantara.com
Belakangan Masyarakat Menyoroti, Adanya Lokasi Lahan Milik Lapas Parigi Mautong, yang bertepatan wilayah tersebut berada Di WPR Kayuboko Parigi Sulteng, dimana disekitar Aset Ditjenpas Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan berada disekitar Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Saat Dikonfirmasi Kepala Wilayah Direktorat Pemasyarakatan (Kanwilpas) Sulteng, Bagus, Selasa (26/8/2025).

Bagus menjelaskan, Lokasi Tersebut Pemberian dari Pemerintah Kabupaten Parigi Mautong (Parimo) dan lokasi tersebut tidak ada aktivitas Tambang Ilegal.

” Itu dulunya bekas Tambang Ilegal, Pemerintah Berikan untuk Pembangunan Lapas, memang sebelum tempat itu diberikan, tanah itu dulunya tempat aktivitas tambang,” tegasnya

Dia membantah tanah tersebut Masih Aktif Aktivitas Tambang.

” Jika Masih ada Aktivitas Tambang, itu diluar lokasi Aset Kami,” ujarnya.

IPR Menggunakan Alat Besar Eskavator

Terkait Dugaan Disekitar Lahan Ditjenpas di Kayuboko Parimo, masih ditemukan wartawan adanya Izin IPR menggunakan Alat Berat Jenis Eskavator?

Wadir Ditreskrimsus Polda Sulteng AKBP Suprianto,S.Ik, SH , Selasa (26/8/2025) menjelaskan bahwa lokasi tersebut telah memiliki IPR.

Sedangkan Adanya Alat Besar jenis Eskavator di Lokasi IPR, Dirinya tidak mau berkomentar lebih jauh.

“Kalau gak salah yang di atas itu ada IPR nya, lokasi itu diluar lokasinya lapas,” tegasnya.

Diapun mengatakan terkait Sengketa Lokasi Lapas tersebut , Diketahui Bersengketa dengan masyarakat.

“Setahu saya, berdasarkan informasi bahwa sudah lama tidak ada aktivitas di sana.
Dan kalau tidak salah ada laporan penyerobotan yg berproses di polres parimo.Untk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke polres parimo,” ujar Mantan Kapolres Morowali ini.

Dihari sama Wartawan mengkonfirmasi Menteri ESDM Bahlil Lahadali, dia sangat marah jika Lokasi Di IPR Menggunakan Alat Berat Jenis Eskavator, bahkan Mengatakan Penegak Hukum Harus Bergerak Membersihkan.

Menurutnya , Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat digunakan untuk aktivitas yang melibatkan alat berat, karena IPR ditujukan untuk usaha pertambangan rakyat yang bersifat manual dan terbatas pada skala kecil, berorientasi pada masyarakat menengah ke bawah, dan tidak memerlukan modal besar.

Diapun mengatakan Penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang rakyat dianggap melanggar hukum karena mengindikasikan modal besar, yang seharusnya mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Mengapa IPR Tidak Boleh Menggunakan Alat Berat?

Bahlil menjelaskan, IPR adalah untuk usaha pertambangan rakyat yang melibatkan masyarakat lokal dengan investasi terbatas, bukan untuk operasi skala besar yang membutuhkan modal besar.

Sedangkan Tujuan IPR Menurutnya
untuk mempermudah masyarakat di tingkat usaha menengah ke bawah untuk melakukan kegiatan pertambangan, bukan untuk pemodal besar.

Terkait Aspek Hukum dan Kepatuhan, Bahlil menjelaskanPenggunaan alat berat menandakan usaha dengan modal besar, yang secara otomatis akan mengalihkan izin menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan IPR.

Apa yang Terjadi Jika Alat Berat Digunakan dalam IPR?
” Aktivitas tambang yang menggunakan alat berat dalam area yang masuk dalam kategori IPR merupakan pelanggaran hukum dan tidak diperbolehkan.
Hal ini dapat menimbulkan masalah karena tidak sejalan dengan tujuan IPR dan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar tanpa adanya izin yang sesuai, Silakan Pak Polisi Bersihkan,”

(JZ/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *