Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 8 Nov 2025 16:14 WIB ·

Misteri Reflita, Penjual Tanah 10 Hektar yang Diduga Raib Usai Terima Ratusan Juta: M. Yusuf Tarigan Merasa Ditipu – Keadilan Berlandaskan UUD 1945 dan KUHPerdata Harus Ditegakkan


 Misteri Reflita, Penjual Tanah 10 Hektar yang Diduga Raib Usai Terima Ratusan Juta: M. Yusuf Tarigan Merasa Ditipu – Keadilan Berlandaskan UUD 1945 dan KUHPerdata Harus Ditegakkan Perbesar

Kampar – Tuntasnusantara.com
Rabu, 8 November 2025 – Balung, XIII Koto Kampar, Provinsi Riau – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah kembali mencuat di Provinsi Riau. Seorang pria bernama M. Yusuf Tarigan mengaku menjadi korban setelah membeli lahan seluas 10 hektar dari seorang Laki-Laki bernama Reflita. Namun, setelah menerima dana ratusan juta rupiah, Reflita diduga menghilang dan tidak lagi dapat dihubungi.HP 082287702006

Kronologi Versi Korban
Menurut penuturan M. Yusuf Tarigan kepada awak media, transaksi jual beli tersebut dilakukan pada 25 Desember 2024 di Desa Rantau kasih. Dusun Gunung makmur. Km 72 .kecamatan kampar kiri Hilir, kabupaten Kampar.Riau. Reflita disebut menyerahkan 1 lembar dokumen berjudul “Surat Hibah Tanah” yang dibubuhi materai Rp10.000 dengan data sebagai berikut:

Pihak Pertama (Penjual/Terduga)
Nama: Reflita
Tempat/Tgl Lahir: Balung, 19 Juli 1979
NIK: 1401040707880006
Pekerjaan: Petani/Pekebun
Alamat: Desa Empat Koto Setingkai, Kecamatan Kampar Kiri

Pihak Kedua (Korban Pembeli)
Nama: M. Yusuf Tarigan
Tempat/Tgl Lahir: Sei Gelugur, 07 November 1975
NIK: 1401200711750001
Pekerjaan: Petani/Pekebun
Alamat: Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir,
Isi dokumen Surat Hibah tersebut menyatakan bahwa: Pihak Pertama menjamin tidak ada gugatan pihak manapun, dan setelah ditandatangani serta diketahui perangkat adat, hak Pihak Pertama gugur.

Namun kenyataannya, setelah uang diterima, Reflita diduga tidak menyerahkan kepemilikan lahan sesuai kesepakatan dan sulit ditemukan hingga berita ini diturunkan.

Landasan Hukum – Perlindungan Korban Berdasarkan UUD 1945 & KUHP/KUHPerdata
UUD 1945 Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”

KUHPerdata Pasal 1320 dan 1338:
Mengatur syarat sah perjanjian dan itikad baik para pihak.

KUHP Pasal 378 (Penipuan):
Mengatur tindakan memperoleh keuntungan dengan tipu muslihat/bohong.

Jika benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penipuan dan penggelapan.
Korban Minta Aparat Bertindak Tegas

“Saya hanya ingin keadilan. Uang sudah diberikan, tapi tanah tidak jelas keberadaannya. Yang bersangkutan hilang tanpa kabar,”
– ujar M. Yusuf Tarigan kepada PejuangInformasiIndonesia.com

LSM, tokoh masyarakat, dan pihak keluarga mendorong kasus ini diproses dengan terang benderang, agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mencegah praktik mafia tanah.

Desakan Publik
Pemerintah Desa diminta ikut membantu, karena lokasi tanah berada di wilayah administrasi desa.
Aparat penegak hukum diminta memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi.
Masyarakat diminta waspada agar tidak menjadi korban dengan modus serupa.

Catatan Redaksi
Media ini berpegang pada UU Pers No. 40 Tahun 1999, menyajikan informasi berdasarkan data, dokumen, dan keterangan korban serta saksi. Pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi (right of reply).

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Pelalawan Pimpin Apel Perdana dan Halal Bihalal Bersama ASN

25 Maret 2026 - 14:20 WIB

Sholat IED di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

23 Maret 2026 - 07:19 WIB

Pelayanan PKH Tercoreng: Lansia di Kerinci Timur Dapat Perlakuan Tak Berempati

19 Maret 2026 - 16:16 WIB

Ketua DPRD Indragiri Hulu Saptu P. Sunarat Beri Santunan Anak Yatim, Kaum Duafa dan Bantuan Keramik untuk Pembangunan Pesantren di Desa Pasir Kelampaian

18 Maret 2026 - 11:00 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Bersinergi Bangun Pelalawan

17 Maret 2026 - 06:45 WIB

SekataNews Edukasi Literasi Media dan Citizen Journalism, Aktivis Pelalawan Antusias Perangi Hoaks

17 Maret 2026 - 01:00 WIB

Trending di Berita